Ariel NOAH Kritik Wacana Direct Licensing: Perlu Regulasi Jelas dan Keadilan Bagi Musisi
Polemik mengenai direct licensing dalam industri musik Indonesia terus bergulir. Vokalis band NOAH, Ariel NOAH, turut menyampaikan pendapatnya terkait isu ini. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ariel mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penerapan direct licensing tanpa adanya regulasi yang jelas dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan hak cipta.
Menurut Ariel, direct licensing, yang memungkinkan komposer memberikan izin langsung kepada penyanyi untuk menggunakan karya mereka, berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika diterapkan di tengah popularitas sebuah lagu. Ia berpendapat, idealnya, kesepakatan mengenai direct licensing harus dilakukan di awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta lagu, bukan setelah lagu tersebut meraih popularitas.
"Direct licensing terhadap penyanyi original, alangkah baiknya apabila sudah disepakati dari awal kerjasama, antara penyanyi dan pencipta. Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer," tulis Ariel dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Ariel menjelaskan bahwa negosiasi harga di tengah jalan, ketika lagu sudah populer, dapat menempatkan pencipta lagu pada posisi yang memiliki kuasa mutlak. Hal ini dinilai dapat menyebabkan negosiasi yang tidak seimbang dan cenderung sepihak. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait aspek pajak dalam penerapan direct licensing.
Ariel mengungkapkan bahwa selama ini, alur pembayaran royalti yang ia ketahui dan jalani telah dilakukan melalui LMK, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merasa bahwa sistem ini sudah familiar bagi para penyanyi dan komposer. Oleh karena itu, yang perlu diperbaiki adalah kinerja LMK itu sendiri, bukan menggantinya dengan sistem yang belum teruji dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Kalau untuk saya pribadi, sebagai pencipta lagu saya tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini. Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," imbuhnya.
Selain itu, Ariel juga mengingatkan bahwa pelaku industri musik tidak memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan terkait hak cipta. Ia menekankan bahwa pemerintah, sebagai pembuat regulasi, memiliki peran sentral dalam menjelaskan dan mengatur penerapan direct licensing.
"Tapi dari semua hal tadi yang diributkan, kita pelaku industri musik ini bukalah yang berwenang menetapkan peraturan. Maka menurut saya yang membuat peraturan lah (pemerintah) yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya," tegas Ariel.
Menanggapi rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ariel berharap agar semua pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam prosesnya. Ia berharap agar revisi tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pelaku industri musik lainnya. Ia menekankan pentingnya mencari jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Ariel NOAH terkait direct licensing:
- Regulasi yang jelas: Ariel menekankan perlunya regulasi yang jelas dari pemerintah sebelum direct licensing diterapkan.
- Kesepakatan di awal: Kesepakatan direct licensing sebaiknya dilakukan di awal kerja sama, bukan setelah lagu populer.
- Keadilan dalam negosiasi: Negosiasi harga harus adil dan tidak sepihak.
- Peran LMK: LMK masih dibutuhkan untuk mengelola hak cipta, namun kinerjanya perlu ditingkatkan.
- Keterlibatan pemerintah: Pemerintah memiliki peran sentral dalam mengatur direct licensing.
- Revisi UU Hak Cipta: Revisi UU Hak Cipta harus melibatkan semua pihak dan menghasilkan solusi yang adil.
Pernyataan Ariel NOAH ini menambah daftar panjang diskusi mengenai direct licensing di industri musik Indonesia. Perdebatan ini menyoroti kompleksitas pengelolaan hak cipta dan perlunya regulasi yang komprehensif untuk melindungi kepentingan semua pihak.