Libur Lebaran Sekolah 2025 Maju: DIY Tunggu Edaran Resmi Kemendikbudristek

Libur Lebaran Sekolah 2025 Maju: DIY Tunggu Edaran Resmi Kemendikbudristek

Pemerintah pusat telah menetapkan perubahan jadwal libur Lebaran sekolah tahun 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, libur sekolah akan dimajukan dari jadwal semula. Libur Lebaran yang awalnya dijadwalkan dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 8 April 2025. Siswa dijadwalkan kembali bersekolah pada tanggal 9 April 2025. Perubahan ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Meskipun informasi mengenai perubahan jadwal libur Lebaran sekolah telah beredar luas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, dalam keterangannya pada Rabu, 5 Maret 2025. Suhirman menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai perubahan jadwal tersebut, namun tetap menekankan pentingnya menunggu surat edaran resmi sebagai acuan penerapan kebijakan di wilayah DIY.

"Kami telah menerima informasi tersebut, namun kami tetap menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbudristek," ujar Suhirman. Ia menambahkan bahwa setelah surat edaran resmi tersebut diterima, Disdikpora DIY akan segera mendistribusikan informasi tersebut kepada seluruh sekolah di wilayah DIY. Proses ini penting untuk memastikan semua sekolah di DIY memahami dan menerapkan jadwal libur Lebaran yang telah direvisi secara seragam.

Lebih lanjut, Suhirman menjelaskan bahwa mekanisme pendistribusian informasi kepada sekolah-sekolah di DIY akan dilakukan setelah surat edaran resmi dari Kemendikbudristek diterima. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kesimpangsiuran informasi dan memastikan kesiapan seluruh sekolah dalam menghadapi perubahan jadwal libur Lebaran. Kepastian mengenai jadwal libur Lebaran yang baru ini sangat penting, tidak hanya bagi siswa dan guru, tetapi juga bagi orang tua dalam merencanakan kegiatan selama periode libur tersebut.

Proses finalisasi surat edaran bersama tiga menteri terkait – Mendikbudristek, Mendagri, dan Menag – tengah dilakukan. Setelah surat edaran tersebut resmi terbit, seluruh pihak terkait, termasuk Disdikpora DIY, akan dapat melaksanakan penyesuaian jadwal pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran resmi tersebut. Dengan demikian, kesiapan dan keseragaman penerapan kebijakan libur Lebaran sekolah tahun 2025 di seluruh Indonesia, termasuk di DIY, dapat terwujud.

Point Penting: * Libur Lebaran sekolah 2025 dimajukan dari 26 Maret menjadi 21 Maret - 8 April 2025. * Disdikpora DIY menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbudristek. * Setelah menerima edaran resmi, Disdikpora DIY akan meneruskan informasi ke sekolah-sekolah di DIY. * Perubahan jadwal telah disepakati oleh Mendikbudristek, Mendagri, dan Menag.