Komplotan Pemerasan Bermodus Kencan Online di Jakut Dibekuk

Komplotan Pemerasan Bermodus Kencan Online di Jakut Dibekuk

Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemerasan yang beroperasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Empat pelaku, terdiri dari satu wanita dan tiga pria, telah diamankan atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 3 Maret 2025, di Jalan Swasembada Timur. Para pelaku yang diamankan adalah Firli Dewi (29), Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025), menegaskan bahwa keempat pelaku kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan polisi cukup signifikan, meliputi mutasi rekening korban yang menunjukkan adanya penarikan dana paksa, ponsel korban yang dirampas, dan dua bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menjadi target operasi sindikat pemerasan bermodus kencan online.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan Firli Dewi melalui sebuah aplikasi kencan online. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kos di Tanjung Priok pada Minggu, 2 Maret 2025. Namun, sesampainya di lokasi, korban mendapati situasi yang berbeda dari yang diharapkan.

Di dalam kos tersebut, korban tidak hanya bertemu dengan Firli Dewi, tetapi juga seorang wanita lain. Tak lama kemudian, tiga pria, termasuk Sudarna yang mengaku sebagai suami Firli Dewi, tiba di lokasi. Korban kemudian dituduh berselingkuh dengan Firli Dewi. Situasi pun berubah menjadi intimidasi dan ancaman. Para pelaku, yang telah bersekongkol, menodongkan pisau ke arah korban dan merampas ponselnya. Mereka kemudian melakukan pemerasan dengan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka.

Peran Masing-Masing Pelaku

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam sindikat pemerasan tersebut. Diduga, Firli Dewi berperan sebagai umpan untuk menarik korban, sementara para pria berperan sebagai eksekutor yang melakukan intimidasi dan pemerasan. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada jaringan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain yang menjadi target sindikat ini. Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan online. Penting untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan diri sendiri. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami hal serupa atau mencurigakan.