Hukum Mengupil saat Berpuasa: Batas Antara Sah dan Batal

Hukum Mengupil saat Berpuasa: Batas Antara Sah dan Batal

Ramadhan, bulan suci penuh berkah, mengharuskan umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaatan. Puasa, yang merupakan rukun Islam, memiliki ketentuan dan batasan yang perlu dipahami dengan baik agar ibadah tersebut sah dan diterima Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul seputar ibadah puasa adalah terkait aktivitas sehari-hari, seperti mengupil. Apakah mengupil membatalkan puasa?

Penjelasan terkait hukum mengupil saat berpuasa perlu ditelaah secara rinci. Berbagai referensi fikih memberikan pemahaman yang berbeda, namun pada dasarnya bergantung pada seberapa jauh jari masuk ke dalam rongga hidung. Pandangan mayoritas ulama sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa, hanya berlaku jika masuk ke dalam rongga yang secara fikih dianggap sebagai bagian dalam tubuh.

Dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu karya Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang kasat mata ke dalam lubang badan secara sengaja. Ini berarti, jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuhnya tanpa paksaan, dan ia menyadari hal itu dapat membatalkan puasa, maka puasanya batal. Namun, bagian dalam hidung (dari segi fikih) baru dimulai setelah melewati batang hidung (khaisyam). Oleh karena itu, selama jari hanya berada di bagian luar hidung, sebelum mencapai khaisyam, maka mengupil tidak membatalkan puasa.

Pendapat serupa disampaikan oleh M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Beliau menegaskan bahwa puasa hanya batal jika terjadi makan, minum, atau 'basah' dengan sengaja dalam rentang waktu antara terbit fajar hingga terbenam matahari. Mengupil, jika tidak sampai ke bagian dalam rongga hidung, tidak termasuk kategori tersebut.

Buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar memberikan penjelasan lebih detail. Mengupil di bagian hidung yang lembek (bagian luar) tidak membatalkan puasa, karena masih dianggap sebagai bagian luar tubuh. Namun, jika mengupil sampai ke bagian hidung yang keras, yaitu muntah al-khoisyuum (pangkal hidung), maka hal tersebut berpotensi membatalkan puasa. Perbedaan pendapat ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan pemahaman yang tepat terkait batas-batas rongga hidung dalam konteks fikih.

Kesimpulannya, hukum mengupil saat berpuasa bergantung pada kedalaman jari masuk ke dalam hidung. Mengupil di bagian luar hidung yang lembek umumnya tidak membatalkan puasa, sedangkan mengupil hingga ke bagian dalam (muntah al-khoisyuum) berpotensi membatalkan puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari mengupil secara berlebihan dan berhati-hati agar tidak sampai masuk ke bagian dalam hidung.

Berikut beberapa hal yang secara umum membatalkan puasa (berdasarkan Rahasia Puasa Ramadhan karya Yasin T. Al Jibouri dan Mirza Javad Agha Maliki Tabrizi):

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Berhubungan seksual di siang hari
  • Muntah dengan sengaja
  • Murtad
  • Hilang atau berubah niat
  • Keluar air mani dengan sengaja
  • Haid dan nifas

Memahami hukum-hukum fikih seputar ibadah puasa sangat penting untuk memastikan kesucian dan keabsahan ibadah kita. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama terpercaya dapat memberikan penjelasan lebih mendalam dan sesuai dengan konteks masing-masing individu.