Polisi Ringkus Pria Probolinggo Terkait Pembunuhan Sopir di Ring Road Selatan Yogyakarta

Kasus Pembunuhan Sopir di Ring Road Selatan: Pelaku Berhasil Diamankan

Tim Reserse Kriminal Polres Bantul berhasil membekuk Yoga Andry (30), seorang pria asal Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Juremi (64), seorang sopir yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di kawasan Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Janti pada Sabtu dini hari (22/3/2025), sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa penangkapan Yoga Andry merupakan hasil kerja keras timnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Proses penyelidikan meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang relevan dengan kasus ini.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di sebuah hotel di Janti," ujar AKP Jeffry.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam interogasi awal, Yoga Andry mengakui perbuatannya. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat membuat resah masyarakat sekitar. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pembunuhan tersebut, antara lain:

  • Sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
  • Telepon genggam milik korban.
  • Dompet milik korban.
  • Mobil milik korban yang menjadi lokasi penemuan jenazah.

Korban, Juremi, adalah warga Ngotho, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Jenazahnya ditemukan pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan TKP dan melakukan identifikasi awal.

Luka Akibat Kekerasan dan Dugaan Motif

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Palu yang ditemukan di TKP diduga menjadi alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, Yoga Andry telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik pembunuhan ini.

"Motif pembunuhan masih dalam proses pendalaman. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas apa yang melatarbelakangi tindakan pelaku," tegas AKP Jeffry.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Bantul, yang berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.