Asmara Berujung Tragis: Pria di Deli Serdang Habisi Nyawa Kekasih karena Desakan Pernikahan
MEDAN, SUMUT - Kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Deli Serdang akhirnya terungkap. Edi Subayu (39), seorang pria, ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Risma Yunita (31). Jasad Risma ditemukan di areal perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Jumat lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Sabtu (22/3/2025), menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh pertengkaran terkait permintaan pernikahan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, Edi dan Risma bertemu di kawasan Medan Denai pada hari Kamis (20/3/2025). Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Edi membawa Risma ke rumah kontrakannya yang terletak di Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, Risma menuntut Edi untuk segera menikahinya. Namun, Edi mengaku belum siap untuk membina rumah tangga. Penolakan ini memicu pertengkaran hebat di antara keduanya. Dalam kondisi kalap, Edi nekat mencekik Risma hingga tewas.
"Korban meminta untuk dinikahi, tetapi pelaku belum bersedia. Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," ungkap Kombes Pol Gidion.
Upaya Penghilangan Jejak
Setelah memastikan Risma tidak bernyawa, Edi berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor Risma ke daerah Desa Sei Semayang. Di lokasi yang sepi, Edi membuang mayat Risma di pinggir jalan perkebunan tebu.
Tak hanya itu, Edi juga melarikan diri ke Aceh Tamiang dengan membawa sepeda motor milik korban serta barang-barang berharga lainnya, seperti uang tunai, telepon seluler, dan perhiasan. Aksi ini mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi Edi sebagai pelaku pembunuhan.
Pada hari Sabtu (22/3/2025), Edi berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Aceh Tamiang. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Pembunuhan
Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah perampasan dan penguasaan barang milik korban. Namun, ia juga menambahkan bahwa hubungan asmara antara pelaku dan korban hanyalah modus untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Motifnya adalah merampas dan menguasai barang milik orang lain. Hubungan asmara yang terjadi, menurut saya ini adalah modusnya," tegas Kombes Pol Gidion.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor milik korban
- Telepon seluler milik korban
- Uang tunai hasil curian
- Perhiasan milik korban
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku di pengadilan nantinya.