Kementerian Kesehatan Kembangkan Aturan Pelabelan Gizi untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Kementerian Kesehatan Kembangkan Aturan Pelabelan Gizi untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) baru terkait pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman. Langkah ini bukan merupakan regulasi wajib (mandatory) yang langsung diberlakukan, melainkan sebagai upaya edukasi publik guna meningkatkan kesadaran akan konsumsi GGL yang sehat. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa RPMK ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
Proses penyusunan RPMK ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri pangan. Kemenkes memberikan ruang bagi industri untuk memberikan masukan dan beradaptasi dengan rencana pelabelan nutrisi ini. Hal ini diakui penting mengingat kompleksitas pelabelan pada produk makanan siap saji yang beragam. Sosialisasi awal telah dilakukan, memberikan waktu bagi industri untuk mempersiapkan perubahan pelabelan pada produk mereka.
Saat ini, beberapa implementasi pelabelan pada produk pangan telah diterapkan, antara lain:
- Informasi Nilai Gizi: Mencantumkan informasi zat gizi pada kemasan belakang produk olahan.
- Logo "Pilihan Lebih Sehat": Label untuk produk olahan yang memenuhi kriteria profil gizi yang telah ditetapkan.
- Batas Maksimum Gula pada MBDK: Aturan ini menetapkan batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) sebesar 6 gram/100mL, yang saat ini diterapkan pada mi instan dan minuman.
- Pesan Kesehatan: Kemenkes juga mencantumkan pesan kesehatan mengenai risiko hipertensi, diabetes, dan serangan jantung akibat konsumsi gula, natrium, dan lemak berlebih.
Selain pelabelan, Kemenkes juga akan meluncurkan kampanye edukasi kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk industri. Tantangan utama saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membaca label nutrisi. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi dan workshop yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat proporsi signifikan masyarakat yang mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas aman. Data tersebut menunjukkan:
- Gula: 28,7 persen masyarakat mengonsumsi gula melebihi batas aman (lebih dari 50 gram per hari).
- Garam/Natrium: 53,5 persen masyarakat mengonsumsi garam/natrium melebihi batas aman (lebih dari 2000 mg per hari).
- Lemak: 24 persen masyarakat mengonsumsi lemak melebihi batas aman (lebih dari 67 gram per hari).
Tingginya angka konsumsi GGL berlebih ini berkontribusi pada peningkatan prevalensi obesitas di Indonesia, mencapai 23,40 persen pada penduduk usia 18 tahun ke atas di tahun 2023. RPMK dan program edukasi yang tengah dikembangkan diharapkan dapat membantu mengurangi angka tersebut dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.