Aksi Pemerasan Berkedok THR: 'Jagoan Cikiwul' Terjerat Hukum, Ketua GMBI Bantargebang Terdepak

Aksi Pemerasan Berkedok THR: 'Jagoan Cikiwul' Terjerat Hukum, Ketua GMBI Bantargebang Terdepak

BEKASI - Sebuah insiden yang bermula dari permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) telah menyeret sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang ke dalam pusaran masalah hukum dan organisasi.

Suhada, yang dikenal dengan julukan "Jagoan Cikiwul", kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, Ketua GMBI Bantargebang, seorang wanita berinisial M, harus menerima kenyataan pahit dicopot dari jabatannya akibat keterlibatannya dalam aksi kontroversial tersebut.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Suhada bersama tiga orang rekannya, termasuk M, mendatangi sebuah perusahaan plastik yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta THR. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat permohonan THR yang ditandatangani oleh M pada tanggal 3 Maret 2025. Namun, setelah menunggu selama dua minggu, surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respon dari pihak perusahaan.

Merasa kecewa, Suhada dan rekan-rekannya memutuskan untuk mendatangi langsung perusahaan tersebut. Saat berinteraksi dengan petugas keamanan (sekuriti), terjadi perdebatan sengit. Dalam kondisi emosi, Suhada melontarkan ancaman dengan menyebut dirinya sebagai "Jagoan Cikiwul" yang memiliki banyak pengikut.

"Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa 'Saya memiliki banyak massa'," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025).

Tanpa sepengetahuan Suhada, M merekam seluruh kejadian tersebut secara diam-diam. Tak lama kemudian, M menyebarkan video rekaman tersebut ke grup WhatsApp internal LSM GMBI Bantargebang. Dalam waktu singkat, video tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat.

'Jagoan Cikiwul' Dijebloskan ke Penjara

Seiring dengan viralnya video tersebut, hubungan antara Suhada dan rekan-rekannya mulai memburuk. Mereka saling mencurigai dan menuduh satu sama lain sebagai pengkhianat. Merasa terpojok, Suhada memutuskan untuk melarikan diri menghindari kejaran polisi.

"Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," jelas Binsar.

Namun, pelarian Suhada tidak berlangsung lama. Pada hari Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Suhada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat melakukan aksi pemerasan.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tegas Binsar.

Ketua GMBI Bantargebang Dicopot

Sementara Suhada harus berurusan dengan proses hukum, M juga menghadapi konsekuensi atas tindakannya. Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mengkonfirmasi bahwa M telah dibekukan dari jabatannya sebagai Ketua GMBI Bantargebang.

“Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantargebang,” kata Asep.

Selain itu, M juga akan menjalani sidang kode etik di internal organisasi GMBI.

“Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara kelembagaan seperti itu,” imbuhnya.

Asep menegaskan bahwa organisasi GMBI secara tegas melarang anggotanya untuk meminta THR dalam bentuk apapun kepada pihak swasta maupun pemerintah. Setiap anggota yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, seperti yang dialami oleh M.

“Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku untuk seluruh GMBI di tingkat kecamatan,” tandas Asep.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada konsekuensi yang besar. Bagi Suhada, aksi meminta THR berujung pada jeruji besi, sementara bagi M, video yang ia sebarkan justru menghancurkan kariernya di dalam organisasi.

Pelajaran yang dapat dipetik dari kejadian ini adalah:

  • Pentingnya menjaga etika dan moral dalam berorganisasi.
  • Larangan melakukan pemerasan atau tindakan intimidasi dalam bentuk apapun.
  • Konsekuensi hukum dan organisasi yang harus dihadapi akibat pelanggaran aturan.
  • Bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi.
  • Menghormati proses hukum dan peraturan yang berlaku.

Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota LSM GMBI dan masyarakat luas agar selalu bertindak sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku.