Aksi Premanisme Berujung Bui: 'Jagoan Cikiwul' Diciduk Usai Ancam Perusahaan Terkait 'THR' Bodong
Premanisme Berkedok THR Berujung Penangkapan
Jakarta - Suhada, yang dikenal dengan julukan 'Jagoan Cikiwul', kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Bekasi. Penangkapan ini dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis malam, setelah Suhada melarikan diri usai aksinya viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari upaya Suhada untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan THR seperti yang diharapkan, ia justru melakukan pengancaman akan menutup akses jalan menuju pabrik jika permintaannya tidak dipenuhi. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan Suhada atas pemberian sebesar Rp 20.000 yang diterimanya dari pihak keamanan pabrik.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi kejadian yang berhasil dirangkum:
- Permintaan THR: Suhada mendatangi perusahaan plastik pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta THR.
- Nominal Tidak Sesuai: Ia merasa tidak puas dengan pemberian Rp 20.000 dari sekuriti perusahaan.
- Ancaman Penutupan Akses: Suhada mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik jika tidak bertemu dengan pemilik perusahaan.
- Video Permintaan Maaf: Sebelum penangkapan, Suhada sempat membuat video permintaan maaf atas tindakannya.
- Penangkapan: Suhada berhasil ditangkap di Sukabumi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Alibi Bantuan Takjil
Dalam pembelaannya, Suhada membantah bahwa kedatangannya ke perusahaan adalah untuk meminta THR. Ia mengklaim bahwa proposal yang diajukannya adalah permohonan bantuan untuk kegiatan pembagian takjil selama bulan Ramadhan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai alibi tersebut.
"Isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil kepada tanggal nanti yang akan kita bagiin itu pun kalau kita dapat ya, ternyata kejadiannya seperti ini," jelasnya dalam sebuah pernyataan.
Keterlibatan Ketua LSM GMBI
Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang wanita berinisial M, yang merupakan Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kecamatan Bantargebang. M diketahui menandatangani proposal 'THR' yang diajukan Suhada ke perusahaan tersebut. Dua pekan setelah proposal diajukan, Suhada bersama tiga rekannya mendatangi perusahaan untuk menanyakan tindak lanjutnya. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak keamanan yang berujung pada pengancaman.
Pengkhianatan dan Pelarian
Ironisnya, M justru merekam aksi Suhada saat berdebat dengan sekuriti dan menyebarkannya ke grup WhatsApp LSM GMBI. Video tersebut kemudian viral di media sosial, memicu kecurigaan dan saling tuding di antara Suhada dan rekan-rekannya. Menyadari bahwa aksinya telah tersebar luas dan tidak terkendali, Suhada memutuskan untuk melarikan diri.
Jeratan Hukum
Kini, Suhada harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan premanisme dan pemerasan, apalagi dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat atau kegiatan sosial.