Terungkap Motif Pembunuhan Feni Ere: Pelaku Terobsesi Usai Renovasi Rumah Korban di Palopo
Misteri Pembunuhan Karyawan Showroom Mobil di Palopo Terkuak
Kasus pembunuhan Feni Ere (28), seorang karyawan showroom mobil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 10 Februari 2025 lalu, akhirnya menemui titik terang. Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan ini.
Penangkapan AY dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan dari Polres Palopo dan Polda Sulsel. Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, AY diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata memiliki kedekatan dengan korban. AY diketahui pernah bekerja di rumah Feni Ere, melakukan perbaikan plafon beberapa waktu sebelumnya. Dari sinilah, benih-benih obsesi terhadap korban mulai tumbuh.
Menurut keterangan pelaku, sebagaimana diungkapkan oleh AKP Sayed Ahmad, AY kerap mengamati aktivitas korban sehari-hari. Mulai dari jam berangkat kerja, kendaraan yang digunakan, hingga kebiasaan korban menjaga kebersihan rumah. Obsesi ini mencapai puncaknya pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Sebelum melancarkan aksinya, AY terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras tradisional jenis Ballo bersama teman-temannya di dekat rumah korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku menyusup masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar tidur Feni Ere.
Di dalam kamar, AY mendapati korban sedang tertidur mengenakan daster. Pelaku kemudian memperkosa korban yang saat itu terbangun dan berusaha melawan. AY kemudian mengikat tangan korban dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga pingsan. Tak hanya itu, pelaku juga membungkam mulut korban dengan kain.
"Korban sempat meronta dan berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil menariknya kembali ke dalam kamar. Saat itulah, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan, lalu mengikat mulutnya," jelas AKP Sayed Ahmad.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah melakukan aksi kejinya, AY berusaha menghilangkan jejak dengan meniru kebiasaan korban dalam menjaga kebersihan rumah. Pelaku membersihkan kamar dan tempat tidur korban, serta mengumpulkan barang-barang pribadi korban seperti alat make-up dan pakaian ke dalam koper. Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan mobil korban.
"Pelaku meniru apa yang dilakukan korban, seperti membersihkan rumah dan mengumpulkan barang-barang pribadinya ke dalam koper. Pelaku juga merapikan sprei dan tempat tidur sebelum membawa korban keluar rumah," imbuh AKP Sayed Ahmad.
Saat dibawa keluar rumah, Feni Ere sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di dekat kawasan wisata air terjun Batu Dewa, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, tempat jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dengan terungkapnya kasus ini, AY terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya obsesi dan pentingnya menjaga diri dari tindak kejahatan.