Ahmad Dhani Usulkan Penjelasan Lebih Detail UU Hak Cipta, Fokus pada Pencipta Lagu dan Penyanyi
Ahmad Dhani Soroti Interpretasi UU Hak Cipta, Usulkan Revisi untuk Kejelasan
Musisi senior Ahmad Dhani, selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), kembali mengangkat isu krusial seputar hak cipta di industri musik. Dalam pernyataannya di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Dhani mengungkapkan alasan di balik usulannya untuk merevisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Menurut Dhani, permasalahan utama bukanlah terletak pada substansi hukum yang tertuang dalam undang-undang tersebut, melainkan pada interpretasi yang berbeda-beda dari para pelaku ekosistem musik. Perbedaan interpretasi ini, menurutnya, justru menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan dalam penerapan hak cipta. Oleh karena itu, Dhani mengusulkan perlunya penjelasan yang lebih detail dan komprehensif terkait Undang-Undang Hak Cipta.
"Setelah kita baca, hukumnya tidak ada masalah, sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail," tegas Dhani.
Lebih lanjut, Dhani menekankan bahwa fokus utama Undang-Undang Hak Cipta seharusnya adalah pada hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi sebagai pelaku pertunjukan. Ia berpendapat bahwa kedua pihak ini memiliki hak yang jelas untuk menerima royalti atas karya cipta dan pertunjukan mereka. Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta secara esensial mengatur hak dan kewajiban pencipta lagu dan penyanyi terkait royalti.
"Urusan hak cipta itu hanya urusan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yaitu penyanyi. Jadi sebetulnya hari ini kita simpulkan, Undang-Undang (Hak Cipta) itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena apa? Karena dua-duanya mendapatkan royalti," paparnya.
Penolakan Keterlibatan EO dalam Pembayaran Royalti
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dhani juga menyoroti peran event organizer (EO) dalam pembayaran royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak mewajibkan EO untuk terlibat dalam proses pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Dhani berpendapat bahwa EO tidak memiliki hak untuk menerima royalti, sehingga tidak relevan untuk diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Sedangkan EO tidak mendapatkan royalti, sehingga tidak pantas kita ungkit di dalam Undang-Undang Hak Cipta," jelasnya.
Dhani mengimbau para penyanyi atau pihak lain yang enggan membayar royalti kepada pencipta lagu untuk tidak melibatkan EO dalam urusan tersebut. Ia mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan EO untuk bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
"Kasihan EO, sudah, apalagi yang punya sound system, yang punya lighting, yang punya rigging, nanti dibawa-bawa lagi repot itu, jadi jangan melebar ke mana-mana gitu, jadi fix hari ini kita mendapatkan pencerahan bahwa Undang-undang Hak Cipta hanya mengatur penyanyi dan pencipta lagu, tidak ada yang lain," pungkas Dhani. Dhani berharap dengan adanya kejelasan ini, polemik seputar hak cipta dapat diminimalisir dan ekosistem musik di Indonesia dapat berjalan lebih baik.
Dengan demikian, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang digagas oleh Ahmad Dhani bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pencipta lagu dan penyanyi, serta menghindari interpretasi yang merugikan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.