Aksi Protes UU TNI di Bandung Berujung Kekerasan, Jurnalis Kompas.com Jadi Korban

Aksi Unjuk Rasa Menolak UU TNI di Bandung Dinodai Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi saksi bisu insiden kekerasan terhadap jurnalis saat berlangsung aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI (UU TNI) pada Jumat malam (21/3/2025). Faqih Rohman Syafei, seorang jurnalis dari Kompas.com, menjadi korban pemukulan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum massa aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.

Kejadian bermula saat Faqih tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, merekam suasana terkini demonstrasi sekitar pukul 20.15 WIB. Tiba-tiba, sekelompok demonstran yang mengenakan masker dan pakaian serba hitam menghampirinya dan melontarkan tuduhan. Mereka menuduh Faqih sebagai intelijen yang menyamar karena merekam aktivitas mereka.

Upaya Faqih untuk mengklarifikasi situasi dengan menunjukkan kartu pers Kompas.com justru memperburuk keadaan. Massa semakin beringas dan mengerumuninya. Meskipun Faqih berusaha menjauh dari lokasi kejadian, beberapa peserta aksi terus mengejarnya. Sempat ada upaya dari sebagian demonstran lain untuk melerai, namun upaya tersebut sia-sia. Massa yang terpancing emosi justru melayangkan pukulan dan tendangan ke arah tubuh Faqih.

"Ada massa yang mencoba menghalangi, tapi tetap saja banyak yang menuduh saya intel sambil berteriak. Saya mencoba melarikan diri dengan berjalan cepat ke arah restoran. Beberapa teman media dan intel polisi mencoba menghalangi mereka. Saya terkena pukulan dan tendangan di kepala sebelah kiri sebanyak dua kali, bokong dua kali, badan tidak terlalu terasa," ungkap Faqih menceritakan pengalaman pahitnya.

Saat ini, Faqih telah berada di tempat yang aman dan menjauh dari kerumunan massa. Sementara itu, massa aksi masih bertahan di lokasi hingga pukul 20.49 WIB. Sebelum insiden pemukulan terhadap jurnalis, aksi demonstrasi sempat diwarnai kericuhan sekitar pukul 17.00 WIB. Massa melemparkan botol dan petasan ke arah Gedung DPRD Jabar serta membakar ban di depan pagar.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Reaksi dan Kecaman

Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kebebasan pers, dan tokoh masyarakat. Mereka mengecam tindakan brutal massa aksi dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pelaku kekerasan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap Faqih merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang meliput aksi demonstrasi. AJI juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi atau mengancam keselamatan jurnalis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Faqih. LBH Pers juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku kekerasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Imbauan Keamanan Bagi Jurnalis

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan diri saat meliput aksi demonstrasi atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Jurnalis juga diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan organisasi jurnalis untuk mendapatkan informasi dan bantuan keamanan.

Selain itu, jurnalis juga perlu memahami risiko yang mungkin terjadi saat meliput aksi demonstrasi dan mempersiapkan diri dengan perlengkapan keamanan yang memadai, seperti helm, masker, dan pelindung tubuh lainnya. Jurnalis juga perlu menghindari provokasi dan tidak terpancing emosi saat berhadapan dengan massa aksi.

Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Jurnalis memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Daftar Kata Kunci Utama:

  • UU TNI
  • Demonstrasi
  • Kekerasan
  • Jurnalis
  • Kompas.com
  • Bandung
  • Kebebasan Pers
  • Polisi
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers