Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, Terjerat Kasus KDRT Usai Diskualifikasi Pilkada Papua

Mantan Bupati Waropen Jadi Tersangka KDRT

Jayapura, Papua - Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua. Penetapan tersangka ini menyusul laporan dari istrinya, Grace Rewang, terkait dugaan tindakan KDRT yang terjadi pada Desember 2024.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status Yeremias Bisai telah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi, Direskrimum Polda Papua, kepada wartawan pada Jumat (21/3/2025). Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Grace Rewang pada 4 Desember 2024, atas dugaan KDRT yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen pada 1 Desember 2024 dini hari.

Jatuh Tertimpa Tangga: Dari Diskualifikasi Pilkada hingga Kasus KDRT

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi Yeremias Bisai. Sebelumnya, ia didiskualifikasi sebagai calon wakil gubernur Papua pada Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Diskualifikasi tersebut disebabkan oleh pelanggaran administrasi terkait dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

MK menilai bahwa Yeremias Bisai melakukan pelanggaran administrasi karena mengurus Suket di Pengadilan Negeri Jayapura, padahal alamat e-KTP-nya berada di Kabupaten Waropen. Sesuai aturan, Suket yang berkaitan dengan syarat calon peserta Pilkada harus diurus sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Proses Hukum Berjalan

Saat laporan KDRT diajukan, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano. Namun, dengan adanya kasus KDRT ini, karier politiknya semakin terancam.

Pihak kepolisian kini tengah fokus pada penyelesaian kasus KDRT ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan apakah Yeremias Bisai terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat status Yeremias Bisai sebagai mantan pejabat publik dan tokoh politik di Papua.

Runtutan Masalah

Berikut kronologis masalah yang dihadapi Yeremias Bisai:

  • 4 Desember 2024: Grace Rewang melaporkan Yeremias Bisai atas dugaan KDRT.
  • 24 Februari 2025: MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari Pilkada Papua.
  • 21 Maret 2025: Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk mantan pejabat publik. Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.