Pengawasan Beras Kemasan: Kemendag Temukan Pelanggaran Labelisasi Menurun, Sanksi Tegas Diberlakukan

Pengawasan Beras Kemasan: Kemendag Temukan Pelanggaran Labelisasi Menurun, Sanksi Tegas Diberlakukan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di pasar domestik. Hasil pengawasan yang dilakukan hingga Maret 2025 menunjukkan adanya temuan ketidaksesuaian label pada 28,27% produk beras kemasan lima kilogram yang beredar. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Kemendag menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

"Untuk tahun 2025, dari 21 produk beras kemasan yang diawasi, ditemukan bahwa 28,27% tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan yang berlaku," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. Data ini mengindikasikan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait informasi produk yang wajib dicantumkan pada kemasan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Kemendag tidak tinggal diam atas temuan ini. Sanksi tegas telah dijatuhkan kepada sembilan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pelabelan. Meskipun identitas perusahaan atau produsen tidak diungkapkan secara rinci, Kemendag memastikan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan secara adil dan transparan. Pelaku usaha yang dikenakan sanksi berasal dari berbagai daerah, mencakup:

  • Kabupaten Kendal
  • Jakarta Selatan
  • Kabupaten Bangka Tengah
  • Kota Pangkalpinang
  • Kabupaten Kediri (dua pelaku)
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Sumbawa

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Pasal 116, dan dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Penarikan barang dari peredaran
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Penutupan gudang
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin usaha

Tren Penurunan Pelanggaran dan Upaya Preventif

Data pengawasan Kemendag menunjukkan tren penurunan pelanggaran labelisasi beras kemasan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 96,55% produk yang diawasi tidak sesuai ketentuan. Angka ini menurun menjadi 50% pada tahun 2024, dan kembali menurun menjadi 28,27% pada tahun 2025. Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kemendag mulai membuahkan hasil.

Selain penindakan, Kemendag juga aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Pada tanggal 18 Maret 2025, Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pelabelan dan penggunaan alat ukur/timbangan yang sesuai standar.

"Pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan sangat penting untuk memastikan takaran yang tepat dan informasi yang akurat pada kemasan," jelas Moga Simatupang. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang mereka beli, sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen terlindungi.

Kemendag berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha beras kemasan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, serta melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas dan informasi yang benar.