Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik: 12 Jenis Pelanggaran yang Dipantau Kamera ETLE di Seluruh Indonesia
Sistem ETLE Perluas Pengawasan, Incar 12 Pelanggaran Lalu Lintas
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik semakin masif diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Lebih dari seribu kamera ETLE telah terpasang dan beroperasi, memungkinkan deteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan pengiriman surat konfirmasi tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.
ETLE tidak hanya mengandalkan satu jenis kamera. Berbagai jenis kamera ETLE diimplementasikan untuk memaksimalkan penegakan hukum, termasuk:
- ETLE Statis: Dipasang secara permanen di titik-titik rawan pelanggaran.
- ETLE Mobile: Menggunakan perangkat bergerak untuk menjangkau area yang lebih luas.
- ETLE Portable: Mudah dipindahkan dan ditempatkan sesuai kebutuhan.
- Drone: Memantau lalu lintas dari udara untuk mendeteksi pelanggaran yang sulit dijangkau.
- Face Recognition: Mendeteksi identitas pengemudi dan penumpang.
- ETLE dengan Sensor Weight in Motion (WIM): Mengukur berat dan dimensi kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran muatan.
Daftar 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama ETLE
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk TMC Polda Metro Jaya, saat ini terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pengawasan kamera ETLE:
- Pelanggaran Ganjil Genap: Melintas di wilayah ganjil genap pada waktu yang tidak sesuai.
- Pelanggaran Marka dan Rambu Jalan: Tidak mematuhi marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Pelanggaran Batas Kecepatan: Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Kelebihan Muatan dan Dimensi (ETLE Mobile): Kendaraan melebihi batas muatan dan dimensi yang diizinkan (terutama dipantau oleh ETLE Mobile).
- Menerobos Lampu Merah: Melanggar lampu lalu lintas berwarna merah.
- Melawan Arus (ETLE Mobile): Berkendara melawan arah lalu lintas (terutama dipantau oleh ETLE Mobile).
- Tidak Menggunakan Helm: Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar.
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
- Berboncengan Lebih dari 3 Orang (ETLE Mobile): Sepeda motor mengangkut lebih dari tiga orang (terutama dipantau oleh ETLE Mobile).
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu (ETLE Mobile): Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah (terutama dipantau oleh ETLE Mobile).
- Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari (Motor): Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari (terutama dipantau oleh ETLE Mobile).
Cara Memeriksa Apakah Kendaraan Terkena Tilang ETLE
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya pernah terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses situs web resmi ETLE Polri: https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Masukkan nomor polisi (NRKB), nomor rangka (5 digit terakhir), dan nomor mesin kendaraan.
- Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai pelanggaran yang terekam, jika ada. Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan data kendaraan dan waktu kejadian.
- Jika mengakui pelanggaran, ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran denda tilang.
- Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, ajukan sanggahan melalui mekanisme yang disediakan.
Konfirmasi Pelanggaran dan Konsekuensi Keterlambatan
Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran melalui ETLE wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran. Keterlambatan konfirmasi dapat berakibat pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK baru dapat dicabut setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang yang dikenakan.