Polres Klaten Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Ramadan, Pelaku Tawuran Dibina di Pesantren
Polres Klaten Intensifkan Operasi Pekat Ramadan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Klaten, Jawa Tengah - Polres Klaten menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) secara intensif selama bulan Ramadan. Hasilnya, ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita dan dimusnahkan. Selain itu, sebagai upaya pembinaan, sejumlah pelaku tawuran juga dikirim ke pondok pesantren.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat ini dilaksanakan di lapangan Mapolres Klaten pada Jumat (21/3/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, bersama Bupati dan Wakil Bupati Klaten, secara simbolis memusnahkan barang bukti miras dengan cara menghancurkannya. Sebagian botol miras dilempar hingga pecah, sementara sisanya digilas menggunakan buldozer. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Klaten dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa Operasi Pekat dilaksanakan sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025. Operasi ini menyasar tujuh target utama, mulai dari narkoba, minuman keras, hingga penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.
"Kami telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus penyakit masyarakat dengan tujuh sasaran," terang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo usai pemusnahan barang bukti.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil operasi selama periode tersebut, Polres Klaten berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, meliputi:
- Minuman Keras (Miras): 1.510 botol
- Kasus Asusila: 89 kasus dengan 102 pelaku
- Petasan: 25 kasus dengan 25 pelaku, serta 72.308 biji petasan
- Narkoba: 6 kasus dengan 8 pelaku, dengan barang bukti berupa:
- Sabu-sabu: 5,67 gram
- Ganja: 1,93 gram
- Psikotropika: 266 butir
- Obat Berbahaya: 77 butir
- Perjudian: 5 kasus dengan 19 pelaku, dengan barang bukti berupa:
- Alat permainan domino
- 2 buah HP
- Premanisme: 147 kasus
Pembinaan Pelaku Tawuran Melalui Pondok Pesantren
Selain penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, Polres Klaten juga berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran selama operasi berlangsung. Sebanyak 37 pelaku tawuran diamankan, di mana 10 di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebagai langkah pembinaan, 10 anak pelaku tawuran tersebut dikirim ke pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan agama dan moral. Kapolres Klaten menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua masing-masing anak.
"Kita lakukan pembinaan dengan metode peningkatan spiritual dan juga moral melalui pondok pesantren atas komitmen bersama orang tua mereka, kemudian juga bantuan dari pemerintah serta peran dari pondok pesantren," jelasnya.
Sementara itu, pelaku tawuran lainnya yang bukan merupakan anak-anak dikenakan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan putusan pengadilan.
Operasi Pekat Ramadan ini merupakan wujud komitmen Polres Klaten dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan. Diharapkan, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.