Oknum LSM di Bekasi Terjerat Hukum: Modus Proposal Takjil Berujung Pemerasan

Oknum LSM di Bekasi Terjerat Hukum: Modus Proposal Takjil Berujung Pemerasan

BEKASI, JAWA BARAT - Kasus pemerasan bermodus proposal dana takjil dan buka bersama yang melibatkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggemparkan Kota Bekasi. Suhada, yang dikenal dengan julukan "jagoan Cikiwul", bersama tiga rekannya kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan-perusahaan di wilayah Bantargebang terendus pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa Suhada dan komplotannya berusaha mengakali larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menyamarkan proposal mereka sebagai permohonan dana untuk kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.

"Mereka menyadari bahwa permintaan THR secara langsung tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, mereka memodifikasi proposal dengan narasi kegiatan bagi takjil dan buka bersama," jelas Kompol Binsar.

Kronologi Kejadian

Modus operandi kelompok ini terungkap ketika mereka mengajukan proposal yang ditandatangani oleh M, Ketua LSM GMBI Bantargebang, pada tanggal 3 Maret 2025. Proposal tersebut diserahkan ke sebuah perusahaan plastik yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang. Dua minggu berselang, Suhada dan rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan tindak lanjut proposal yang mereka ajukan.

Setibanya di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Suhada dan petugas keamanan perusahaan karena proposal tersebut tidak diindahkan. Merasa tidak puas, Suhada bahkan mengancam petugas keamanan dengan mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" dan mengklaim memiliki banyak massa.

"Yang bersangkutan (Suhada) juga mengatakan 'Saya memiliki banyak massa'," imbuh Kompol Binsar.

Saat perdebatan berlangsung, M secara diam-diam merekam kejadian tersebut. Setelah meninggalkan lokasi, M menyebarkan rekaman video itu ke grup WhatsApp internal LSM GMBI Bantargebang. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Akibat viralnya video tersebut, Suhada dan rekan-rekannya saling curiga dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka. Suhada kemudian melarikan diri.

Penangkapan dan Sanksi Hukum

Pelarian Suhada berakhir ketika tim kepolisian berhasil meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mengonfirmasi bahwa M merupakan Ketua LSM GMBI Bantargebang. Pihaknya memastikan akan mencopot M dari jabatannya sebagai konsekuensi dari kasus ini.

"Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik," tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi organisasi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Suhada alias "jagoan Cikiwul" dan tiga rekannya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan di Bantargebang, Bekasi.
  • Proposal tersebut berdalih meminta dana untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama.
  • Suhada mengancam petugas keamanan perusahaan karena proposalnya tidak diindahkan.
  • Video ancaman Suhada viral di media sosial.
  • Suhada ditangkap di Sukabumi dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
  • Ketua LSM GMBI Bantargebang dicopot dari jabatannya.