Putusan MK Batasi Pengunduran Diri Caleg Terpilih Demi Pilkada, Gerindra Nyatakan Kepatuhan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang membatasi ruang gerak calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang berniat mengundurkan diri dengan alasan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini menuai respons dari berbagai partai politik, salah satunya Partai Gerindra.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK tersebut. Penegasan ini disampaikan di sela-sela kegiatan di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).

"Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas," ujar Muzani, menekankan komitmen Gerindra terhadap supremasi hukum dan putusan lembaga peradilan tertinggi.

Muzani mencontohkan kepatuhan Gerindra terhadap aturan dengan menyinggung proses penggantian antarwaktu (PAW) yang baru-baru ini dilakukan di DPR RI. PAW tersebut dilakukan terhadap sejumlah anggota DPR terpilih dari Gerindra yang kemudian ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi menteri atau kepala badan di pemerintahan.

"Taat asas itu artinya kami baru saja PAW beberapa anggota DPR terpilih yang bersangkutan ditugasi untuk menerima posisi di Kementerian PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadli Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hakim semuanya menempati tugas-tugas eksekutif sudah ditunjuk dan sudah dilantik begitu," jelas Muzani.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan terkait dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur mengenai penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelum putusan MK, pasal tersebut menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri. MK kemudian mengubah poin tersebut dengan menambahkan syarat, yaitu pengunduran diri hanya dibolehkan jika caleg terpilih mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Dengan kata lain, MK melarang caleg terpilih mengundurkan diri hanya untuk mengikuti Pilkada. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah praktik "lompat pagar" yang dapat merugikan partai politik dan pemilih.

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK:

  • Pasal yang diubah: Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Isi pasal sebelum diubah: Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.
  • Perubahan oleh MK: Menambahkan syarat bahwa pengunduran diri hanya dibolehkan jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Respons dan Dampak Putusan MK

Putusan MK ini tentu akan berdampak signifikan terhadap konstelasi politik menjelang Pilkada serentak. Partai politik harus lebih cermat dalam menyeleksi calon legislatif agar tidak terjadi kekosongan jabatan setelah Pemilu.

Selain itu, putusan ini juga dapat mendorong para politisi untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan oleh rakyat, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah.

Kepatuhan Partai Gerindra terhadap putusan MK ini menunjukkan komitmen partai tersebut terhadap penegakan hukum dan tata negara yang baik. Diharapkan, partai politik lain juga akan mengikuti langkah Gerindra dalam menghormati putusan MK dan menjalankan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dengan adanya batasan yang jelas mengenai pengunduran diri caleg terpilih, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.