Oknum LSM Diduga Terlibat Pemerasan: Proposal THR 'Jagoan Cikiwul' Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang, Terancam Sanksi Organisasi

Skandal Proposal THR: Ketua GMBI Bantargebang Terlibat dalam Aksi Pemerasan 'Jagoan Cikiwul'

Kasus pemerasan berkedok pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh Suhada alias 'jagoan Cikiwul' kepada sebuah perusahaan di Kota Bekasi memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa proposal pengajuan THR tersebut ternyata ditandatangani oleh seorang wanita berinisial M, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.

"Proposal tersebut ditandatangani oleh saudari M, yang merupakan Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang," jelas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025). Penandatanganan proposal tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika proposal THR tersebut diserahkan ke sebuah perusahaan plastik yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua minggu berselang, Suhada bersama tiga rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan tindak lanjut dari proposal yang diajukan. Namun, kedatangan mereka berujung pada perdebatan sengit dengan pihak keamanan perusahaan lantaran proposal tersebut tidak diindahkan.

Dalam perdebatan tersebut, Suhada bahkan mengancam petugas keamanan dengan mengaku sebagai 'jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa. "Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa 'Saya memiliki banyak massa'," ungkap Binsar. Ironisnya, M yang berada di lokasi kejadian secara diam-diam merekam aksi perdebatan tersebut dan menyebarkannya ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang.

Video Viral dan Upaya Pelarian

Video rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Akibatnya, Suhada dan ketiga rekannya saling curiga dan menuding satu sama lain sebagai pengkhianat. Menyadari bahwa aksinya telah terbongkar dan menjadi sorotan publik, Suhada melarikan diri.

"Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," imbuh Binsar. Namun, pelarian Suhada tidak berlangsung lama. Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sanksi Organisasi untuk Ketua GMBI Bantargebang

Terpisah, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, membenarkan bahwa M adalah Ketua LSM GMBI Bantargebang. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada M atas keterlibatannya dalam kasus ini. "Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik," ujar Asep kepada Kompas.com. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen GMBI untuk menjaga integritas organisasi dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat. Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.