Apresiasi atas Penangkapan 'Jagoan Cikiwul', Dedi Mulyadi Serukan Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat
Dedi Mulyadi Apresiasi Kinerja Aparat dalam Penangkapan Preman Cikiwul dan Serukan Perlawanan Terhadap Premanisme
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas aksi premanisme. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi atas keberhasilan menangkap seorang pria yang dikenal sebagai 'Jagoan Cikiwul'. Pria tersebut ditangkap atas tindakannya melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan di wilayah Bekasi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda dan Bapak Direskrimum, serta jajaran Polres Kota Bekasi, Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim atas tindakan cepat dan profesional dalam menangkap 'Jagoan Cikiwul'," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya. Dedi Mulyadi berharap penangkapan ini memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah Jawa Barat.
"Di wilayah Provinsi Jawa Barat, jangan coba-coba bergaya menjadi jagoan karena ujung-ujungnya akan tertangkap dan menyesal," tegasnya.
Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk tidak takut dan berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melawan premanisme sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Saya mengajak seluruh rakyat Jawa Barat untuk tidak pernah takut terhadap aksi preman. Mari kita kobarkan semangat dan berani melawan. Preman itu hanya berani jika kita takut, tapi kalau dilawan dan ditangkap, mereka pasti akan menyesal," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan 'Jagoan Cikiwul'
Penangkapan 'Jagoan Cikiwul' bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Suhada, nama asli dari 'Jagoan Cikiwul', terhadap sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam video tersebut, Suhada terlihat marah dan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik karena merasa tidak puas dengan uang THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan oleh petugas keamanan perusahaan.
Setelah video tersebut viral, Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Suhada. Suhada sempat melarikan diri ke wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindakan premanisme.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, Suhada kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Diharapkan dengan penangkapan ini, aksi premanisme di Jawa Barat dapat diberantas dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Daftar Poin Penting
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat disarikan dari berita ini:
- Apresiasi Dedi Mulyadi: Gubernur Jawa Barat mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi dalam menangkap 'Jagoan Cikiwul'.
- Seruan Pemberantasan Premanisme: Dedi Mulyadi menyerukan kepada masyarakat untuk tidak takut dan berani melawan premanisme.
- Kronologi Penangkapan: 'Jagoan Cikiwul' ditangkap setelah melakukan pemerasan dan mengancam perusahaan di Bekasi.
- Ancaman Hukuman: Suhada dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
- Imbauan Kepolisian: Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme.