Krisis Lingkungan: Puluhan Situ di Bogor dan Bekasi Raib, Pemerintah Daerah Gencarkan Upaya Reboisasi dan Revitalisasi

Krisis Lingkungan: Puluhan Situ di Bogor dan Bekasi Raib, Pemerintah Daerah Gencarkan Upaya Reboisasi dan Revitalisasi

Hilangnya 32 situ di wilayah Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, telah memicu kekhawatiran mendalam terkait krisis lingkungan dan potensi bencana hidrologi. Situ yang dulunya berfungsi sebagai daerah resapan air alami, kini lenyap ditelan pembangunan atau beralih fungsi menjadi lahan komersial.

Merespon kondisi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah cepat dengan menginisiasi program reboisasi dan revitalisasi situ yang hilang. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan komitmennya untuk memulihkan kawasan hijau dan mengembalikan fungsi ekologis situ sebagai pengendali banjir dan sumber air bersih.

"Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera mengambil tindakan nyata bersama dengan berbagai instansi terkait. Kita akan memulai penanaman pohon di wilayah Cisarua," ujar Rudy Susmanto kepada awak media, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Rudy menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini. Alih-alih mencari kesalahan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun kembali Kabupaten Bogor yang lebih hijau dan berkelanjutan.

"Daripada kita terjebak dalam polemik mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, lebih baik kita fokus pada upaya bersama untuk membangun Kabupaten Bogor. Semua pihak memiliki kepentingan yang sama, dan kita berharap dapat berpikir positif dan konstruktif," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keprihatinannya atas hilangnya 32 situ di wilayah Bogor dan Bekasi. Ia menegaskan bahwa situ-situ yang hilang tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air untuk mencegah bencana banjir dan kekeringan.

Nusron Wahid menyampaikan hal ini saat rapat koordinasi tanah dan pengendalian banjir bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (17/3). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan beberapa langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya bencana.

"Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Jika terdapat bangunan di kawasan tersebut yang memiliki alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang," jelas Nusron Wahid, melalui keterangan tertulis Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa (18/3).

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 120 rumah yang berdiri di bantaran Sungai Bekasi. Penanganan terhadap ratusan rumah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Bagi warga yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, serta memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat," tegasnya.

Langkah kedua yang akan dilakukan adalah penertiban sempadan situ dan revitalisasi situ yang telah hilang. Upaya revitalisasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis situ sebagai daerah resapan air dan sumber air baku.

"Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula," ungkapnya.

Langkah Konkrit Pemkab Bogor

Berikut adalah beberapa langkah konkrit yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya reboisasi dan revitalisasi situ:

  • Penanaman pohon: Pemerintah Kabupaten Bogor akan memulai program penanaman pohon di wilayah Cisarua dan kawasan-kawasan lain yang berpotensi menjadi daerah resapan air.
  • Penertiban bangunan liar: Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai dan situ, dengan mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan memberikan solusi relokasi yang layak bagi warga terdampak.
  • Revitalisasi situ: Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan revitalisasi situ-situ yang telah hilang, dengan mengembalikan fungsi ekologisnya sebagai daerah resapan air dan sumber air baku.
  • Pengawasan dan pengendalian: Pemerintah Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan di wilayahnya, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Dengan langkah-langkah konkrit ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat memulihkan fungsi ekologis situ, mencegah bencana banjir dan kekeringan, serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.