Operator Sindikat TPPO Online Scam Myanmar Jadi Tersangka, Polisi Buru Jaringan Lain

Polri Ungkap Kasus TPPO Online Scam di Myanmar, Satu Tersangka Ditetapkan

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan online scam di Myawaddy, Myanmar. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial HR (27), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR terkait kasus TPPO online scam di Myawaddy, Myanmar," ujar Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban online scam di Myanmar beberapa waktu lalu. Sebanyak 699 WNI telah berhasil dipulangkan dari perkampungan online scamming di Myawaddy, Myanmar. HR sendiri turut dipulangkan ke Indonesia, namun perannya terungkap sebagai perekrut para korban.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil investigasi, HR bersama dengan beberapa pelaku lain yang masih dalam pengejaran, menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand kepada para korban. Namun, alih-alih diberangkatkan ke Thailand, para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipekerjakan sebagai pelaku online scam. Ironisnya, para korban tidak menerima upah sesuai dengan yang dijanjikan.

"Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri, tepatnya di Thailand, namun para korban malah diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam tanpa mendapatkan gaji yang dijanjikan," terang Brigjen Pol Nurul Azizah.

Untuk meyakinkan para korban, HR menawarkan gaji yang menggiurkan, berkisar antara 25.000 hingga 30.000 Baht atau setara dengan Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000 per orang. Selain itu, para korban dijanjikan fasilitas tiket pesawat ke Thailand yang akan ditanggung oleh perusahaan.

Namun, setibanya di Myawaddy, Myanmar, para korban mendapati kenyataan pahit. Mereka berada di wilayah yang dikuasai oleh kelompok bersenjata di luar kendali pemerintah Myanmar. Selama bekerja, mereka diwajibkan untuk mencapai target tertentu, yaitu mendapatkan nomor telepon calon korban online scam.

Ancaman dan Kekerasan

Brigjen Pol Nurul Azizah menambahkan bahwa para korban juga mengalami ancaman dan kekerasan selama bekerja di Myawaddy. Mereka yang tidak mencapai target diancam dengan berbagai hukuman, termasuk tindakan kekerasan verbal dan non-verbal, serta pemotongan gaji.

"Apabila tidak mencapai target, para korban akan mendapatkan hukuman berupa tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal, serta pemotongan gaji yang telah dijanjikan," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 699 WNI yang dipulangkan, terdapat empat orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO ini. Keempat orang tersebut adalah DR, EL alias AW, RI, dan HRR.

Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Berikut daftar hal penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: HR (27 tahun), karyawan swasta asal Bangka Belitung
  • Korban: 699 WNI dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar
  • Modus: Menawarkan pekerjaan customer service di Thailand, namun dikirim ke Myanmar untuk menjadi pelaku online scam
  • Ancaman: Kekerasan verbal dan non-verbal, pemotongan gaji
  • Pasal: Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Ancaman Hukuman: 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta

Polri terus berupaya untuk memberantas jaringan TPPO dan melindungi WNI dari praktik-praktik penipuan dan eksploitasi di luar negeri.