Pembatasan Truk Saat Lebaran 2025 Diprotes: Sopir Terancam Kehilangan Penghasilan

Protes Pembatasan Operasional Truk Jelang Lebaran 2025

Kebijakan pembatasan operasional truk selama 16 hari pada masa mudik Lebaran 2025 menuai protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk. Aksi demonstrasi digelar di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bentuk penolakan terhadap aturan yang dianggap memberatkan tersebut.

Dampak Pembatasan Terhadap Penghasilan Sopir

Para sopir truk yang tergabung dalam aksi protes mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait dampak pembatasan operasional terhadap mata pencaharian mereka. Johannes Samsi Purba, Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi dan Humas Aptrindo, menjelaskan bahwa sebagian besar sopir truk bukanlah karyawan tetap yang mendapatkan fasilitas BPJS atau THR. Mereka bekerja sebagai pekerja harian yang penghasilannya bergantung pada jumlah hari kerja.

"Jika dilarang bekerja selama 16 hari, dari mana mereka mendapatkan uang untuk membeli makan?" ujar Johannes, menggambarkan situasi sulit yang akan dihadapi para sopir. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memicu masalah sosial dan kriminalitas akibat kesulitan ekonomi yang dialami para sopir dan keluarga mereka.

Lodewiyk Sihite, Ketua National Logistic Community (NLC) DKI-Jabar, mengamini pernyataan Johannes. Ia menjelaskan bahwa banyak sopir truk tidak memiliki tabungan dan mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembatasan operasional selama Lebaran akan membuat mereka kehilangan sumber pendapatan utama.

Potensi Penumpukan Barang di Pelabuhan

Selain masalah penghasilan sopir, pembatasan operasional truk juga dikhawatirkan akan menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Lodewiyk menjelaskan bahwa barang-barang yang seharusnya didistribusikan akan tertahan di pelabuhan, sehingga pemilik kontainer harus membayar biaya sewa yang lebih tinggi. Kondisi ini juga dapat menyebabkan kenaikan harga barang karena terhambatnya proses distribusi.

Penjelasan Kemenhub Mengenai Pembatasan

Pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan bagi semua pengguna jalan, sekaligus menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

SKB tersebut membatasi operasional mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, sepeda motor mudik gratis, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok. Angkutan barang yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Solusi Alternatif yang Diharapkan

Para sopir truk dan Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan operasional truk atau memberikan solusi alternatif yang tidak memberatkan para pekerja harian ini. Beberapa solusi yang mungkin dipertimbangkan antara lain memberikan kompensasi finansial kepada sopir yang terdampak pembatasan, mengatur jadwal operasional truk secara lebih fleksibel, atau menyediakan fasilitas istirahat dan logistik yang memadai bagi sopir selama masa mudik Lebaran.