Antam Bernapas Lega: MA Batalkan Tuntutan Emas 1,1 Ton Crazy Rich Surabaya

Antam Bernapas Lega: MA Batalkan Tuntutan Emas 1,1 Ton Crazy Rich Surabaya

Jakarta, Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan sebelumnya terkait sengketa dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya." Putusan ini secara efektif menggugurkan klaim Budi Said atas kekurangan pasokan emas seberat 1,1 ton, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,1 triliun. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Antam setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Penjelasan Resmi dari Antam

Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam, menyatakan bahwa perusahaan mengapresiasi putusan MA. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari detail pertimbangan hukum yang mendasari pembatalan tersebut. "Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/3/2025).

Antam menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh sengketa hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan tata kelola yang baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Meskipun belum menerima salinan putusan lengkap, Antam meyakinkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap solid dan mampu menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa.

Kronologi Sengketa Emas

Sengketa ini bermula ketika Budi Said merasa dirugikan dalam transaksi pembelian emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada tahun 2018. Budi Said mengklaim telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan emas seberat 1,1 ton, namun tidak seluruhnya terpenuhi. Ia kemudian menggugat Antam secara perdata.

Pada awalnya, pengadilan tingkat pertama memenangkan gugatan Budi Said. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama pada tahun 2023. Dalam putusan PK pertama tersebut, MA memerintahkan Antam untuk membayar kekurangan emas atau uang senilai Rp 1,109 triliun kepada Budi Said.

Namun, Antam tidak menyerah dan mengajukan PK kedua. Perusahaan mengajukan bukti-bukti baru yang signifikan, termasuk keterlibatan Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam. Fakta ini menjadi pertimbangan krusial bagi MA dalam membatalkan putusan sebelumnya.

Dampak Kasus Korupsi Budi Said

Kasus korupsi yang menjerat Budi Said terungkap dalam proses hukum pidana yang terpisah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said pada tahun 2024, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keterlibatan Budi Said dalam praktik korupsi ini memberikan dimensi baru dalam sengketa perdata dengan Antam.

MA menilai bahwa kasus korupsi Budi Said memiliki relevansi signifikan terhadap sengketa perdata yang sedang berlangsung. Hakim Agung mempertimbangkan fakta bahwa Budi Said telah terbukti melakukan rekayasa dalam jual beli emas Antam, yang mempengaruhi keabsahan klaimnya atas kekurangan pasokan emas.

Implikasi Putusan MA

Putusan MA ini memiliki implikasi penting bagi Antam dan dunia hukum di Indonesia. Pertama, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Antam dan melindungi kepentingan perusahaan dari klaim yang tidak berdasar. Kedua, putusan ini menunjukkan bahwa MA mempertimbangkan aspek pidana dalam sengketa perdata, terutama jika terdapat indikasi tindak pidana yang mempengaruhi keabsahan klaim.

Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam setiap transaksi. Keterlibatan dalam praktik korupsi tidak hanya berakibat pada hukuman pidana, tetapi juga dapat mempengaruhi hak-hak perdata seseorang.

Langkah Antam Selanjutnya

Setelah menerima salinan resmi putusan MA, Antam akan mempelajari detail putusan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antam juga akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan.

Rangkuman Poin Penting:

  • MA membatalkan putusan sebelumnya yang mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
  • Antam menyambut baik putusan MA dan mengapresiasi pertimbangan hukum yang diberikan.
  • Putusan ini didasarkan pada fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
  • Operasional Antam tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh sengketa ini.
  • Antam berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan tata kelola yang baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.