Aksi Protes Pembatasan Operasional Truk Saat Lebaran 2025: Massa Aptrindo Padati Monas

Aksi Protes Pembatasan Operasional Truk Saat Lebaran 2025: Massa Aptrindo Padati Monas

Jakarta - Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 yang dianggap merugikan para pengusaha dan pengemudi truk.

Massa aksi tiba di Monas dengan menggunakan sejumlah kendaraan, termasuk mobil komando. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan pencabutan atau revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Beberapa spanduk bertuliskan "Revisi Segera Pelarangan Truk Beroperasi Masa Lebaran", "Tolak 16 Hari Truk Tak Beroperasi", dan "Kebijakan Menterimu yang Buta dan Tuli".

"Tahun-tahun kemarin cuma 8 hari, tetapi SK ini membuat kami tidak berdaya. Kami hanya ingin didengar," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Latar Belakang Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan SKB tentang pengaturan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Pengecualian dalam Pembatasan

Namun, perlu dicatat bahwa pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk semua jenis angkutan barang. Beberapa jenis angkutan yang dikecualikan antara lain:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap dapat beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Budi.

Fokus Pembatasan

Pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran ini lebih difokuskan pada:

  • Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan
  • Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Jadwal Pembatasan

Kebijakan pembatasan ini akan diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aptrindo ini menunjukkan adanya penolakan dari kalangan pengusaha dan pengemudi truk terhadap kebijakan pembatasan operasional selama Lebaran. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak merugikan para pelaku usaha di sektor transportasi barang.