Aset Negara di Prancis Terancam Sita: Sengketa Satelit Kemhan Berbuntut Panjang

Sengketa Satelit Berlarut, Aset Negara di Prancis Terancam Disita

Kasus sengketa antara Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) dengan Navayo International AG memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa aset-aset negara yang berlokasi di Prancis terancam disita sebagai buntut dari kekalahan Kemhan dalam arbitrase internasional. Putusan ini bermula dari sengketa terkait sewa satelit yang melibatkan kedua belah pihak.

Kronologi Sengketa dan Putusan Arbitrase

Sengketa ini bermula pada tahun 2015, ketika Kemhan menyewa satelit dari Navayo International AG untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Namun, dalam perjalanannya, timbul permasalahan yang menyebabkan Kemhan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran biaya sewa. Navayo International AG, bersama dengan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD, kemudian mengajukan gugatan ke International Chambers of Commerce (ICC) di Singapura. ICC memenangkan Navayo dan menghukum Kemhan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 103.610.427,89.

Pada tahun 2022, Navayo International AG mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis, mengincar aset-aset milik pemerintah Indonesia di Paris. Pengadilan Prancis kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada tahun 2024, memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti pemerintah Indonesia, termasuk rumah-rumah tinggal yang digunakan oleh pejabat diplomatik RI.

Upaya Pemerintah Melawan Eksekusi Sita

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan berbagai upaya hukum dan diplomasi untuk menghambat eksekusi putusan tersebut. Yusril akan bertolak ke Paris pada akhir Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) sekaligus melakukan pembicaraan dengan Menteri Kehakiman Prancis.

"Ini menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik," kata Yusril.

Dugaan Wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Indonesia menghormati putusan arbitrase Singapura, namun nominal yang harus dibayarkan akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan. Yusril juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sedang memproses aspek pidana terkait persoalan ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo International AG diduga melakukan wanprestasi, karena pekerjaan yang telah dilakukan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh dari nilai yang diperjanjikan.

Kejaksaan Agung telah beberapa kali memanggil pihak Navayo untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit ini, namun pihak Navayo tidak pernah hadir. Pemerintah berencana untuk menetapkan Navayo sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup dan meminta bantuan Interpol untuk menangkap dan membawa mereka ke Indonesia untuk diadili.

Rencana Tindak Lanjut

Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada tanggal 20 Maret, disepakati bahwa permasalahan ini akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi sengketa ini, dengan tetap menghormati hukum dan perjanjian internasional yang berlaku.

Poin Penting:

  • Aset negara di Prancis terancam disita akibat sengketa satelit Kemhan dengan Navayo International AG.
  • Kemhan kalah dalam arbitrase internasional dan dihukum membayar ganti rugi.
  • Pemerintah berupaya menghambat eksekusi sita dengan jalur hukum dan diplomasi.
  • Kejaksaan Agung sedang memproses dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit.
  • Pemerintah akan menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Daftar Upaya Pemerintah:

  • Melakukan upaya hukum untuk melawan eksekusi sita.
  • Melakukan pendekatan diplomasi dengan pemerintah Prancis.
  • Membahas nominal ganti rugi dengan instansi terkait.
  • Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh Navayo International AG.
  • Koordinasi dengan Presiden terkait langkah selanjutnya.