Kementerian Kehutanan Ambil Tindakan Tegas: Puluhan Bangunan Ilegal di Daerah Aliran Sungai Disegel
Kementerian Kehutanan Segel Puluhan Properti Ilegal di DAS Jabodetabek
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyegel total 50 properti yang berdiri secara ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Citarum, dan Kali Bekasi. Tindakan ini merupakan respons terhadap masifnya alih fungsi lahan yang disinyalir menjadi penyebab utama banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret lalu. Operasi penyegelan ini dilakukan pada Maret 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan produksi, hutan lindung, bahkan kawasan konservasi. "Dari hasil operasi ini, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut secara formal oleh tim penegakan hukum, baik pidana maupun pengawasan, untuk melakukan pemanggilan," ungkap Dwi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Adapun rincian properti yang disegel adalah sebagai berikut:
- DAS Ciliwung: 11 properti
- DAS Kali Bekasi: 7 properti
- DAS Citarum: 15 properti
- DAS Lainnya: 17 properti
Selain pemasangan papan peringatan penyegelan, Kemenhut juga memasang stiker pengawasan di sekitar kawasan tersebut. Dwi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada para pengelola kawasan yang melanggar aturan lingkungan hidup. Sanksi yang akan diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administratif, sanksi perdata, hingga penerapan pasal pidana.
Alih Fungsi Lahan Picu Banjir
Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, menjelaskan bahwa kajian menunjukkan banjir yang melanda Jabodetabek di awal Maret disebabkan oleh alih fungsi lahan yang masif. Data menunjukkan bahwa:
- DAS Ciliwung: Tutupan lahan berupa permukiman mencapai 61,78 persen.
- DAS Cisadane: Tutupan lahan berupa permukiman sebesar 25,65 persen.
- DAS Kali Angke Pesanggrahan: Tutupan lahan berupa permukiman mencapai 83,37 persen.
- DAS Kali Bekasi: Tutupan lahan berupa permukiman sebesar 41,85 persen.
"Selain itu, terdapat alur sungai yang menyempit. Kami menemukan ada alur sungai yang seharusnya 11 meter menyempit menjadi 3 meter di DAS Ciliwung, dan di atasnya sudah banyak pemukiman. Ini juga menyebabkan air melimpah," tutur Dyah.
Dyah menambahkan bahwa bangunan di sekitar sungai berfungsi untuk menahan sedimen dan mengendalikan air dari hulu. Untuk mengatasi masalah banjir, Dyah mengusulkan perbaikan sistem drainase, pembuatan sumur resapan, serta biopori. Normalisasi sungai juga menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi risiko banjir.
"Mitigasi risikonya juga perlu dipikirkan, bagaimana harus membuat resapan drainasenya harus baik. Kemudian kita menanam dan sebagainya, juga perbaikan bagaimana menormalisasi sungai," ucap Dyah.
Tindakan tegas Kemenhut ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang semakin merugikan. Upaya perbaikan dan normalisasi DAS juga diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di wilayah Jabodetabek.