Skandal Korupsi PTPN XI: Manipulasi Kontrak dan Penggelembungan Pembayaran Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto Terungkap
Skandal Korupsi PTPN XI: Manipulasi Kontrak dan Penggelembungan Pembayaran Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto Terungkap
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar praktik korupsi yang sistematis dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Skandal ini melibatkan manipulasi kontrak secara sepihak dan penggelembungan (markup) pembayaran uang muka (down payment), mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN pada tahun 2015. Dana tersebut dialokasikan untuk modernisasi dua pabrik gula di bawah naungannya: Pabrik Gula Djatiroto (Rp 400 miliar) dan Pabrik Gula Asembagoes (Rp 250 miliar). Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, yang terintegrasi dengan Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016, menjadi fokus utama penyidikan.
PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-uttam Sucrotech PVT.LTD (KSO HEU) ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 871 miliar. Namun, penunjukan ini diduga kuat diwarnai praktik kongkalikong antara Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.
Modus Operandi Korupsi
Irjen Cahyono Wibowo, Kakortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka secara sepihak mengubah isi kontrak perjanjian, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan. Perubahan krusial tersebut adalah penambahan uang muka (DP) sebesar 20% dan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.
"Isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan tidak sesuai dengan RKS (rencana kerja dan syarat) dengan menambahkan uang muka 20%," ujar Irjen Cahyono.
Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan (markup) pembayaran DP. Seharusnya, pembayaran DP hanya sebesar 15%, namun dinaikkan menjadi 20%. Pembayaran proyek juga dilakukan tanpa mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
Dampak dan Kerugian Negara
Akibat praktik korupsi ini, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI mencapai 90% dari nilai proyek, sementara pekerjaan proyek mangkrak. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 782 miliar. Kortas Tipikor juga menemukan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor BUMN.
Daftar Temuan Kunci:
- Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 650 Miliar.
- Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto.
- Keterlibatan KSO HEU.
- Perubahan Kontrak Sepihak.
- Markup Pembayaran DP.
- Kerugian Negara Rp 782 Miliar.
- Indikasi Pencucian Uang.
Kasus korupsi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMN untuk lebih meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.