Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Belum Serahkan Hasil Audit BPKP Meski Diperintah Hakim

Polemik Audit BPKP Warnai Sidang Lanjutan Tom Lembong

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kembali diwarnai perdebatan. Kali ini, sorotan tertuju pada belum diserahkannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal majelis hakim telah memberikan perintah untuk penyerahan tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU berdalih bahwa hasil audit BPKP akan dihadirkan saat pemeriksaan saksi ahli dari lembaga tersebut. JPU berpendapat bahwa audit tersebut merupakan alat bukti surat sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c, yang akan dijelaskan secara rinci oleh ahli BPKP dalam agenda pemeriksaan ahli.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mempelajari laporan hasil audit tersebut sebelum pemeriksaan ahli dilakukan. Majelis hakim berpendapat bahwa hak Tom Lembong harus dipenuhi, dan JPU wajib menyerahkan laporan audit kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

"Penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," tegas Hakim Dennie dalam persidangan.

Lebih lanjut, Hakim Dennie mengungkapkan bahwa hingga saat ini majelis hakim belum menerima hasil audit BPKP terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya penyerahan hasil audit sebelum ahli BPKP dihadirkan di persidangan, agar majelis hakim dan tim penasihat hukum memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya.

"Kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup untuk mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," ujar Hakim Dennie.

Perintah Hakim dan Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta telah memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta penyerahan bukti-bukti terkait dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.