Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Hakim Cegah Siaran Langsung Demi Keterangan Saksi Independen

Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Hakim Cegah Siaran Langsung Demi Keterangan Saksi Independen

Jakarta, 21 Maret 2025 - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, ada keputusan penting yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Majelis hakim melarang siaran langsung (live) selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.

Alasan di Balik Larangan Siaran Langsung

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga independensi dan objektivitas keterangan para saksi. Kekhawatiran utama adalah jika saksi-saksi yang belum diperiksa dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung, hal ini berpotensi memengaruhi atau bahkan mengubah keterangan yang akan mereka berikan di hadapan majelis hakim.

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," tegas Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Larangan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kontaminasi informasi dan memastikan bahwa setiap saksi memberikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang mereka ketahui, tanpa dipengaruhi oleh kesaksian saksi lain atau tekanan eksternal lainnya. Majelis hakim menekankan bahwa tujuan utama dari persidangan adalah untuk mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan.

Media Tetap Diperbolehkan Meliput

Meski siaran langsung dilarang, majelis hakim tetap memberikan keleluasaan kepada awak media untuk meliput jalannya persidangan. Wartawan diperbolehkan untuk hadir di ruang sidang, membuat catatan, dan merekam momen-momen penting selama persidangan berlangsung. Namun, mereka diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung atau live agar tidak mengganggu proses pemeriksaan saksi.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," kata Hakim Dennie.

Audit BPKP Diserahkan ke Pihak Terdakwa

Selain agenda pemeriksaan saksi, sidang kali ini juga diwarnai dengan perintah majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya. Hal ini dilakukan agar pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk mempelajari dan memahami hasil audit tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian pemeriksaan ahli.

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak untuk menerima dan mempelajari audit BPKP tersebut sebagai bagian dari hak mereka untuk membela diri. Penyerahan salinan audit ini diharapkan dapat memperlancar proses persidangan dan memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang sama.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dan keadilan diwujudkan.