Oknum Kapospol Sikka Terlibat Kasus Asusila Dicopot dari Jabatannya
Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil tindakan tegas terhadap Aipda II, seorang oknum anggota yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Aipda II dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun berinisial JKN.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapospol Parumaan dan dikembalikan menjadi Bintara Polres Sikka," ungkap Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, dalam keterangan persnya di Maumere, Kamis (20/03/2025). Langkah ini diambil agar Aipda II dapat fokus menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
Iptu Yermi menegaskan bahwa Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, telah memberikan instruksi yang jelas dan tegas bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana atau kode etik akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/03/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Aipda II diduga melakukan tindakan pelecehan melalui media sosial. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan panggilan video dan kemudian menunjukkan bagian tubuh yang tidak senonoh kepada korban. Tindakan ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini secara intensif. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan Saksi: Pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan beberapa rekan kerja Aipda II.
- Pengumpulan Bukti: Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan dan rekaman video call antara pelaku dan korban.
- Koordinasi dengan Ahli: Polres Sikka juga berkoordinasi dengan ahli psikologi untuk memberikan pendampingan kepada korban serta dengan ahli IT untuk menganalisis bukti-bukti digital.
Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada korban dan keluarga atas kejadian ini. Ia berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. AKBP Moh Mukhson juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di era digital saat ini. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang.