Residivis Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Perampokan Disertai Pemerkosaan Gegerkan Depok, Pelaku Residivis

Kasus perampokan disertai pemerkosaan yang menimpa seorang wanita berinisial Y (36) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku, Riki Rikardo alias Denis, yang merupakan seorang residivis, kini harus kembali berurusan dengan hukum atas perbuatan kejinya. Terungkap pula bahwa hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku menjual telepon seluler milik korban kepada seorang rekannya bernama Habib Hendra Pratama (HHP) yang juga tinggal di indekos yang sama. "Telepon seluler hasil kejahatan dijual kepada HHP seharga Rp 700 ribu," ujar Kombes Pol. Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli sabu. "Uang Rp 700 ribu itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu atau metamfetamin," imbuh Kombes Pol. Ade Ary. Fakta ini semakin memperburuk citra pelaku yang diketahui sebagai pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2016.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Riki Rikardo berhasil ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Bersamaan dengan penangkapan Riki, polisi juga berhasil meringkus Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Habib Hendra Pratama dijerat sebagai penadah barang curian.

Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan

AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur.

"Saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata AKBP Ressa.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebuah kapak dan memaksa korban untuk membuka pakaiannya. "Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelas AKBP Ressa.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan.

Poin-Poin Penting:

  • Perampokan disertai pemerkosaan terjadi di Pancoran Mas, Depok.
  • Pelaku adalah residivis kasus pemerkosaan.
  • Hasil curian digunakan untuk membeli sabu.
  • Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
  • Penadah barang curian juga ditangkap.
  • Korban diancam dengan kapak sebelum diperkosa.