Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong Diwarnai Insiden: Empat Penasihat Hukum Dikeluarkan Akibat Pelanggaran Tata Tertib
Insiden di Pengadilan Tipikor: Empat Penasihat Hukum Tom Lembong Dikeluarkan dari Ruang Sidang
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) diwarnai insiden. Empat orang yang teridentifikasi sebagai bagian dari tim penasihat hukum Tom Lembong terpaksa dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Penyebabnya, mereka tidak mengenakan toga, pakaian kebesaran yang menjadi identitas seorang advokat di ruang pengadilan.
Kejadian bermula ketika Hakim Dennie, sebelum memulai agenda mendengarkan keterangan saksi, menyadari adanya sejumlah orang di barisan penasihat hukum yang tidak mengenakan toga. "Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang yang tidak memakai toga," ujarnya. Hal ini sontak memicu perdebatan singkat. Seorang penasihat hukum lain mencoba menjelaskan bahwa keempat orang tersebut adalah staf yang bertugas membantu menyiapkan dokumen persidangan, dan mereka juga berprofesi sebagai pengacara. Namun, penjelasan tersebut tidak mengubah pendirian hakim.
"Silakan (keluar). Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," tegas Hakim Dennie. Meskipun penasihat hukum mencoba membela dengan menyatakan bahwa keempatnya masuk dalam daftar kuasa hukum, Hakim Dennie tetap bersikeras. "Iya tapi toganya (tidak ada), untuk tertibnya persidangan silakan (keluar)," imbuhnya.
Keempat penasihat hukum yang tidak mengenakan toga akhirnya meninggalkan ruang sidang dan duduk di bangku pengunjung. Berdasarkan pantauan di lapangan, Tom Lembong didampingi oleh 21 penasihat hukum dalam sidang tersebut. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan Saksi dan Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi. Empat di antaranya merupakan pegawai Kementerian Perdagangan RI, sementara dua lainnya berasal dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang fantastis. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dari pihak JPU.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Sidang Korupsi
- Tom Lembong
- Impor Gula
- Penasihat Hukum
- Toga
- Pengadilan Tipikor
- Hakim Dennie Arsan Fatrika
- Keterangan Saksi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Dakwaan
- Kerugian Negara
- Pasal Korupsi