Revisi UU TNI Disahkan: DPR RI Resmi Tetapkan Aturan Baru Bagi Tentara Nasional Indonesia

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Era Baru Bagi Militer Indonesia Dimulai

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai babak baru bagi organisasi dan peran TNI dalam dinamika ketahanan dan keamanan negara.

Pengambilan keputusan penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025. Suasana rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi semakin menegaskan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU ini.

Laporan Ketua Panja RUU TNI dan Proses Pengambilan Keputusan

Sebelum proses pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:

  • Kedudukan TNI: Memperjelas peran dan fungsi TNI dalam sistem pertahanan negara.
  • Usia Pensiun: Menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan dinamika demografi.
  • Keterlibatan TNI Aktif di Kementerian/Lembaga: Mengatur secara lebih rinci dan transparan penugasan personel TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan netralitas.

Utut Adianto menekankan bahwa pembahasan revisi UU ini dilakukan secara cermat dan komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli hukum, praktisi militer, dan perwakilan masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak mengandung unsur dwifungsi TNI, yang selama ini menjadi isu sensitif dalam pembahasan terkait peran militer dalam kehidupan sipil.

Setelah Utut menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban "Setuju" secara serentak oleh seluruh anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan.

Pembahasan Intensif dan Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Meskipun demikian, sehari sebelum Rapat Paripurna, perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengadakan rapat kembali dengan Komisi I DPR RI secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperbaiki hal-hal teknis dalam RUU, dan bukan untuk mengubah substansi dari RUU yang telah disepakati. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda tersembunyi, dan tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI melalui revisi UU ini.

Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, modernisasi, dan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, revisi UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan TNI memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan berbagai program peningkatan kapasitas dan modernisasi alutsista TNI, serta untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. UU ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI dengan komponen bangsa lainnya dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.