Apoteker Suami Istri Terancam Hukuman Berat Akibat Produksi Skincare Ilegal Skala Besar
Pasutri Apoteker Terjerat Hukum Akibat Pabrik Skincare Ilegal di Tangerang Selatan
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC, yang berprofesi sebagai apoteker, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan distribusi skincare ilegal di kediaman mereka yang terletak di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa tindakan pasutri tersebut melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dan investigasi mendalam terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dari luar, rumah mewah dua lantai itu tampak layaknya hunian pada umumnya. Namun, di balik temboknya, tersembunyi sebuah fasilitas produksi skincare ilegal yang beroperasi secara tersembunyi.
Operasi Ilegal Berjalan Dua Tahun dengan Omzet Miliaran Rupiah
Investigasi mengungkapkan bahwa pasutri tersebut telah menjalankan bisnis skincare ilegal ini sejak tahun 2023. Mereka mampu memproduksi hingga 5.000 botol skincare setiap harinya. Produk-produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar.
"Kapasitas produksi harian mereka mencapai 5.000 buah, dengan omzet penjualan mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan," jelas Taruna Ikrar saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Temuan BPOM: Ribuan Produk Ilegal dan Bahan Kimia Berbahaya
Dalam penggerebekan tersebut, tim BPOM menemukan ribuan botol skincare ilegal tanpa izin edar. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga losion. Semua kosmetik ilegal tersebut dikemas tanpa merek resmi dan nomor izin edar dari BPOM.
Di ruang belakang rumah, petugas menemukan mesin aduk berukuran besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam sekali produksi. Tumpukan kardus cokelat juga ditemukan, siap digunakan untuk mengemas produk-produk ilegal tersebut.
Lebih lanjut, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berisi zat kimia berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Bahan-bahan kimia ini disimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. Bau menyengat dari zat-zat kimia tersebut sangat terasa di dalam ruangan ber-AC tersebut.
Pelaku Utama adalah Apoteker Profesional
Terungkap bahwa pemilik pabrik skincare ilegal ini adalah apoteker. Hal ini memungkinkan mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan dalam produksi skincare. Pengetahuan ini disalahgunakan untuk memproduksi kosmetik berbahaya tanpa izin.
"Pengakuan sementara mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui secara pasti berapa lama mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini," tambah Ikrar.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya skincare ilegal dan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik, serta memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM.
Daftar Produk Ilegal yang ditemukan:
- Krim Siang
- Krim Malam
- Sabun Cuci Muka
- Losion