Pelanggaran Pajak Kendaraan: Penjelasan Korlantas Polri Terkait Penghapusan Data dan Penindakan

Meluruskan Informasi yang Beredar: Penjelasan Korlantas Polri Mengenai STNK Mati dan Penindakan

Akhir-akhir ini, beredar informasi yang kurang tepat di media sosial mengenai penindakan terhadap kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya mati selama dua tahun. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita saat terkena tilang. Menanggapi hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Tidak Ada Penyitaan Saat Tilang karena STNK Mati

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa STNK memang seharusnya disahkan setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan tindakan tilang, namun tidak serta merta menyebabkan penyitaan kendaraan.

"Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," ujar Brigjen Raden Slamet Santoso.

Penghapusan Data Kendaraan: Bukan Proses Instan

Lebih lanjut, Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa STNK yang belum disahkan selama dua tahun tidak secara otomatis menyebabkan data kendaraan dihapus dari sistem. Penghapusan data kendaraan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi:

  • Atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.
  • Atas pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan data kendaraan oleh pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2, dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan bermotor mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
  • Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Perlu ditekankan bahwa penghapusan data kendaraan bukanlah proses yang instan. Sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberikan serangkaian peringatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan memperbarui STNK mereka.

Prosedur Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan

Sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021 pasal 85, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan:

  • Peringatan pertama: 3 bulan sebelum penghapusan data Regident Ranmor.
  • Peringatan kedua: 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan.
  • Peringatan ketiga: 1 bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, barulah penghapusan Regident Ranmor akan dilakukan.

Konsekuensi Penghapusan Data Kendaraan

Data kendaraan yang telah dihapus, sesuai dengan Pasal 74 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan tersebut secara permanen tidak terdaftar dan tidak dapat dioperasikan secara legal di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kesimpulan

Informasi mengenai penyitaan kendaraan karena STNK mati dua tahun adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan adalah berupa tilang, dan pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Penghapusan data kendaraan merupakan proses yang panjang dan dilakukan setelah melalui serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan. Diharapkan informasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk selalu taat membayar pajak.