Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran di Daerah Tujuan Mudik
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah proaktif untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat selama periode libur Lebaran. Meskipun pemerintah telah menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi instansi pemerintahan mulai 24 Maret 2025, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan mudik akan tetap beroperasi.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan, bahkan selama masa liburan dan akhir pekan. Menurut Nusron Wahid, banyak masyarakat yang memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mengurus berbagai keperluan terkait pertanahan.
"Kita putuskan di kantor-kantor tertentu yang itu menjadi daerah destinasi mudik itu akan tetap ada pelayanan. Kecuali Jakarta mungkin malah nggak ada pelayanan, karena orangnya mudik semua. Tangsel itu malah tidak ada," ujar Nusron, dalam media gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Pelayanan yang Tersedia Selama Libur Lebaran
Kantor Pertanahan yang tetap buka selama libur Lebaran akan menyediakan berbagai layanan penting, termasuk:
- Informasi Pertanahan: Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait status tanah, peta bidang, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan properti mereka.
- Balik Nama Sertifikat: Layanan balik nama sertifikat akan tetap tersedia bagi masyarakat yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah.
- Pendaftaran Sertifikat Pertama Kali: Momen libur Lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mengurus warisan tanah. Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran sertifikat untuk pertama kalinya, terutama untuk tanah warisan.
- Peningkatan Kualitas Data Spasial: Layanan peningkatan kualitas data spasial juga akan tersedia, khususnya bagi pemilik sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 (KW 4, 5, dan 6). Sertifikat yang terbit pada periode ini belum dilengkapi dengan peta kadastral, sehingga rentan terhadap sengketa dan penyerobotan tanah.
Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan migrasi dan transformasi ke sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan peta kadastral yang akurat, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Komitmen Kementerian ATR/BPN untuk Pelayanan Publik
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, bahkan selama masa libur Lebaran. Dengan tetap membuka Kantor Pertanahan di wilayah tujuan mudik, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
"Jadi memang kita sudah biasa di kantor-kantor tertentu itu, terutama yang di daerah perkotaan, terutama Bekasi, Bogor, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, itu setiap hari Sabtu Minggu ada pelayanan weekend," ujarnya.
Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan. Dengan migrasi ke sertifikat elektronik, proses administrasi pertanahan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.