Keluhan Pengusaha Lebak: Desakan THR Ormas Ancam Iklim Investasi
Kabupaten Lebak, Banten, tengah menghadapi tantangan serius dalam menarik investasi. Para pengusaha di wilayah ini mengeluhkan maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Praktik ini dinilai tidak hanya memberatkan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi yang kondusif.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak, Pepep Paisaludin, mengungkapkan keresahan para pengusaha terkait fenomena ini. Menurutnya, permintaan THR oleh ormas telah menjadi semacam 'budaya' yang berulang setiap tahun, bahkan di luar momen Lebaran. Hal ini, kata Pepep, memaksa perusahaan untuk mengeluarkan biaya tambahan yang tidak seharusnya.
"Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha, tapi juga hari-hari di luar momen lebaran. (Permintaan THR) seperti sudah jadi budaya," ujar Pepep kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Pepep secara tegas menyebut desakan THR oleh ormas sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Ia menjelaskan bahwa perusahaan terpaksa mencari cara untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mengalihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, penggunaan dana CSR untuk THR ormas dapat berdampak negatif pada program pembangunan yang seharusnya dibiayai oleh dana tersebut.
"Kami dari perusahaan harus menyiasati bagaimana sumber keuangan perusahaan harus memenuhi hal-hal yang di luar, yang ilegal itu. Akhirnya kalau dibagikan ke yang begitu target CSR untuk membantu pemerintah tidak tercapai," tuturnya.
Apindo Lebak telah berulang kali menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah. Pepep berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan praktik pungli, sehingga pengusaha dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam berinvestasi di Lebak.
"Setiap kali kami ketemu ya kami sampaikan. Salah satu problem investasi di Lebak itu adalah soal kondisi lingkungan, itu sudah kita sampaikan berulang-ulang," pungkasnya.
Keluhan pengusaha Lebak ini sejalan dengan perhatian serius yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pungli yang dilakukan oleh ormas. Presiden bahkan telah memberikan instruksi khusus kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas ormas-ormas yang terbukti melakukan pungli kepada pengusaha. Instruksi ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," tegas Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Poin-poin Penting:
- Pengusaha Lebak mengeluhkan permintaan THR dari ormas.
- Apindo Lebak menyebut praktik ini sebagai pungli.
- Dana CSR terancam dialihkan untuk memenuhi permintaan THR ormas.
- Apindo Lebak telah melaporkan keluhan ini kepada pemerintah daerah.
- Presiden Prabowo Subianto perintahkan penindakan tegas terhadap ormas pelaku pungli.
- Kondisi ini menghambat investasi di Lebak.
Dampak yang Mungkin Terjadi:
- Menurunnya minat investor untuk berinvestasi di Lebak.
- Terhambatnya program pembangunan yang seharusnya dibiayai oleh dana CSR.
- Mencoreng citra Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah investasi.