Proses Hukum Penembakan AKP Ulil Riyanto di Solok Selatan Berlanjut: Tersangka Segera Disidang di Padang

Proses Hukum Penembakan AKP Ulil Riyanto Bergulir: Tersangka Segera Disidang

Kasus tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, akibat penembakan oleh rekannya, AKP Dadang, memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri, tahap kedua proses hukum telah resmi dijalankan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu, 19 Maret 2025, melibatkan JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kejari Padang, dan Kejari Solok Selatan. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi kejaksaan ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Kepala Kejari Solok Selatan, Akbar Ali, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Afrillyanna Purba, dan Kajari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan siap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Insiden penembakan yang terjadi pada 21 Maret 2024, pukul 00.45 WIB, itu berawal dari permintaan bantuan tersangka AKP Dadang kepada korban terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan. Penolakan korban atas permintaan tersebut berujung pada penembakan yang mengakibatkan kematian AKP Ulil Riyanto. "Tersangka meminta bantuan korban terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak. Akibatnya, tersangka menembak korban hingga meninggal," terang Akbar dalam konferensi pers di Kejari Padang.

AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal percobaan pembunuhan. Keputusan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang mempertimbangkan berbagai aspek dari insiden tersebut dan menganggap terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan tersangka. Sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Keputusan untuk menggelar sidang di PN Padang diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 41 pada 11 Maret 2025, dengan pertimbangan perhatian publik dan kondisi PN Koto Baru yang dianggap tidak kondusif untuk persidangan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin proses persidangan yang adil dan transparan, serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Barang bukti yang telah diserahkan kepada JPU meliputi satu unit mobil, satu senjata api, sejumlah peluru, dan sebuah golok. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk mendukung dakwaan JPU. Tersangka AKP Dadang akan ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang selama menunggu proses persidangan. Kejari Padang menegaskan kesiapannya untuk segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan guna mempercepat proses hukum. Kecepatan dan transparansi proses hukum dalam kasus ini menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses penyusunan berkas perkara dan persiapan persidangan akan segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Daftar Barang Bukti:

  • Satu unit mobil
  • Satu senjata api
  • Sejumlah peluru
  • Sebuah golok