Penganiayaan Petugas Wifi di Depok: Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron
Penganiayaan Petugas Wifi di Depok: Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron
Polres Metro Depok berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap petugas instalasi wifi di wilayah Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 21.30 WIB ini melibatkan empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kini tengah diburu pihak kepolisian. Satu tersangka, berinisial KG, telah diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2025, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika korban, berinisial GP, tengah memasang kabel optik untuk jaringan wifi bersama seorang saksi. Keempat pelaku yang mengatasnamakan ormas tiba-tiba mendekati korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan keperluan organisasi. Korban menolak permintaan tersebut karena telah mendapatkan izin dari pihak RW setempat untuk melakukan pemasangan instalasi wifi. Penolakan korban ini kemudian memicu aksi kekerasan.
"Setelah permintaan uang ditolak, tersangka KG langsung mendorong dan menendang korban hingga terjatuh," terang AKBP Bambang Prakoso dalam keterangannya kepada awak media. "Selanjutnya, keempat pelaku secara bersama-sama mengeroyok korban." Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka-luka, meskipun tingkat keparahannya belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian. Polisi saat ini tengah berupaya keras untuk segera meringkus tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan terpisah, juga mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menekankan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ormas. Permintaan uang secara paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminalitas dan menindak tegas para pelakunya, siapapun mereka.
Kronologi Kejadian:
- Korban, GP, memasang kabel optik wifi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.
- Empat anggota ormas mendatangi korban dan meminta uang untuk keperluan organisasi.
- Korban menolak karena sudah mendapat izin dari RW setempat.
- Tersangka KG mendorong dan menendang korban hingga jatuh, kemudian keempat pelaku mengeroyok korban.
- Satu pelaku, KG, ditangkap dan dijerat pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP.
- Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban.