Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Adik Ipar

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Adik Ipar

Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (28) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban pencabulan tersebut tak lain adalah adik ipar pelaku sendiri, masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar. Penangkapan MA dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menyusul laporan keluarga korban yang diterima pada Maret 2025. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu, 19 Maret 2025, mengonfirmasi penangkapan dan detail kasus tersebut. Menurut AKP Andi, MA dilaporkan atas tindakan pencabulan yang terjadi pada bulan September 2024. Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya saat tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung di kediaman pelaku dan korban, yang tinggal satu atap. Kondisi ini memungkinkan pelaku melancarkan aksinya saat istri pelaku sedang bekerja. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan saat ini telah ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polres Serang telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi-saksi yang dapat memperkuat tuduhan terhadap MA. Proses hukum akan terus berlanjut hingga MA mendapatkan vonis sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak dan kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual. Polres Serang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dan memastikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Detail Kasus:

  • Pelaku: MA (28 tahun)
  • Korban: Adik ipar pelaku, perempuan berusia 15 tahun
  • Waktu Kejadian: September 2024
  • Tempat Kejadian: Kediaman pelaku dan korban
  • Motif: Diduga karena terbawa hawa nafsu
  • Tanggal Penangkapan: 16 Maret 2025
  • Tempat Penangkapan: Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal pencabulan terhadap anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Status Tersangka: Ditahan di Polres Serang

Polres Serang menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas kejahatan seksual agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan.