SPBU Sentul Diduga Lakukan Pengurangan Takaran BBM, Tersangka Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pengungkapan Kasus Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sentul

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU bernomor 34-16712 tersebut diduga telah merugikan konsumen dengan mengurangi takaran Pertalite dan Pertamax menggunakan perangkat elektronik canggih yang dioperasikan secara tersembunyi. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rumit, memanfaatkan sistem kabel tersembunyi yang terintegrasi dengan panel listrik dan modul tambahan. Sistem ini memungkinkan pengurangan takaran BBM tanpa terdeteksi oleh petugas metrologi legal saat tera ulang tahunan. Besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.

Tersangka dan Investigasi Lebih Lanjut

Pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, investigasi kepolisian masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU. Brigjen Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelidikan akan mendalami durasi operasional SPBU untuk mengetahui total kerugian yang ditimbulkan selama ini. Hal ini membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Meskipun tersangka mengaku kecurangan baru berlangsung selama dua bulan, temuan polisi berupa kabel yang terpasang lama di mesin pompa menunjukkan indikasi kecurangan telah berlangsung sejak SPBU beroperasi. Bukti fisik ini menjadi petunjuk kuat yang membantah pengakuan tersangka. Polisi kini tengah fokus menganalisis data transaksi dan memeriksa sejumlah dokumen terkait operasional SPBU untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjerat tersangka dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengancam dengan pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kombinasi kedua pasal ini berpotensi membuat tersangka menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun dan denda total Rp 3 miliar.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Konsumen

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap operasional SPBU di Indonesia. Kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan konsumen terhadap integritas dan transparansi operasional SPBU, khususnya terkait dengan akurasi takaran BBM yang dijual. Kasus ini juga menjadi sorotan bagi Pertamina sebagai pemilik merek, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pertamina perlu melakukan audit internal dan memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan semua SPBU di bawah naungannya beroperasi sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan berkala untuk mencegah kecurangan serupa terjadi di SPBU lainnya.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus kecurangan takaran BBM di SPBU Sentul menjadi bukti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap operasional SPBU dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kecurangan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk senantiasa menjaga transparansi dan integritas dalam menjalankan usaha, demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.