Ladang Ganja di Bromo: Komisi IV DPR Desak Usut Tuntas, Pastikan Tak Ada Keterlibatan Oknum
Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo: Investigasi Mendalam Diperlukan
Penemuan ladang ganja seluas kurang lebih 6.000 meter persegi di 59 titik di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menimbulkan kehebohan dan kekhawatiran publik. Komisi IV DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait kasus ini. Anggota Komisi IV, Daniel Johan, menekankan pentingnya memastikan bahwa penemuan ini murni akibat kelalaian pengawasan, bukan hasil dari kongkalikong atau keterlibatan oknum yang bermain di baliknya. "Kita berharap ini semata-mata kelalaian, bukan kerja sama terselubung," tegas Johan dalam pernyataan resminya di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Komisi IV menyatakan keprihatinan yang mendalam atas temuan ini, mengingat status TNBTS sebagai kawasan konservasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Keberadaan ladang ganja di lokasi tersebut dinilai sangat mengejutkan dan mencoreng citra pengelolaan kawasan konservasi nasional. "Ini sangat mengejutkan, bukan hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi kami di Komisi IV. Ladang ganja berada di jantung taman nasional yang seharusnya terkendali," lanjut Johan. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meminta penjelasan rinci terkait temuan ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Komisi IV juga mendesak agar Kemenhut meningkatkan pengawasan dan memperketat pengamanan di seluruh kawasan taman nasional di Indonesia.
Kronologi Penemuan dan Tindakan Hukum
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, ini telah dilakukan pada bulan September 2024 lalu. Penemuan dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa setempat, dengan bantuan teknologi drone. Lokasi penanaman ganja yang sangat tersembunyi, berada di lereng curam dan tertutup semak belukar, membuat proses pengungkapan kasus ini menjadi rumit. Setelah dilakukan pemetaan dan pembersihan, polisi menetapkan empat tersangka warga Desa Argosari yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Klarifikasi Kementerian Kehutanan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai hubungan antara penemuan ladang ganja dengan larangan penerbangan drone di kawasan Bromo. Menhut menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak terkait. Justru, teknologi drone yang dimiliki oleh pihak TNBTS berperan penting dalam proses penemuan dan pemetaan ladang ganja tersebut. TNBTS juga telah memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
Langkah-langkah ke Depan
Kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di kawasan konservasi. Komisi IV DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan lahan konservasi untuk kegiatan ilegal di masa mendatang. Transparansi dalam proses investigasi dan penyelesaian kasus ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga kelestarian lingkungan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
- Kesimpulan: Kasus ini menuntut respon cepat, transparan, dan tegas dari semua pihak terkait, mulai dari penegakan hukum hingga peningkatan pengawasan di kawasan konservasi. Keberhasilan dalam mengungkap dalang dibalik kasus ini dan pencegahan di masa mendatang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.