Dua Mantan Perwira Polisi Dipecat dan Ditahan Terkait Pemerasan Dana DAK di Sumut

Dua Mantan Perwira Polisi Dipecat dan Ditahan Terkait Pemerasan Dana DAK di Sumut

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di provinsi tersebut. Kedua tersangka, Kompol R (Ramli) yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Subdirektorat Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir BSP, seorang penyidik pembantu di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, telah dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka melibatkan paksaan terhadap 12 kepala sekolah SMKN di Sumut. Para kepala sekolah dipaksa untuk memberikan bagian dari proyek DAK fisik yang mereka terima dari Dinas Pendidikan Sumut. Tekanan ini dilakukan dengan berbagai cara. Bagi kepala sekolah yang menolak, tersangka mengirimkan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif yang menuduh adanya dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Ketika para kepala sekolah datang untuk klarifikasi, mereka justru diminta untuk mengalihkan pekerjaan proyek atau menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka R. Besarannya mencapai 20 persen dari total anggaran proyek.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 400 juta yang ditemukan di dalam mobil milik tersangka R. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah koper saat aparat kepolisian melakukan penangkapan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undung (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak kepolisian menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik dari kalangan internal kepolisian maupun pihak swasta yang turut menikmati hasil pemerasan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana DAK di Sumut di masa mendatang. Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menyasar lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan nasional.

Kronologi Singkat:

  • Kedua tersangka, Kompol R dan Brigadir BSP, memaksa 12 kepala SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari dana DAK.
  • Modus operandi melibatkan surat aduan fiktif terkait dugaan korupsi BOSP untuk menekan kepala sekolah.
  • Kepala sekolah yang menolak diminta mengalihkan pekerjaan proyek atau menyerahkan fee 20% dari anggaran.
  • Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 4,7 miliar.
  • Barang bukti berupa Rp 400 juta ditemukan di mobil tersangka R.
  • Kedua tersangka dipecat dan ditahan, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diungkap.