KPK Ingatkan Ifan Seventeen Segera Laporkan LHKPN Setelah Dilantik sebagai Dirut PFN

KPK Ingatkan Ifan Seventeen Segera Laporkan LHKPN

Direktur Utama (Dirut) baru PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen, mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun Ifan telah dilantik pada pertengahan Maret 2025, KPK menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan LHKPN dari yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).

Budi menegaskan bahwa Ifan termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN dan memiliki batas waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyampaikan laporan tersebut. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berdampak hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk direktur utama BUMN seperti PFN. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan LHKPN.

Klarifikasi Ifan Seventeen Terkait Latar Belakangnya di Dunia Perfilman

Menanggapi keraguan publik terhadap penunjukan dirinya sebagai Dirut PFN, mengingat latar belakangnya sebagai musisi, Ifan Seventeen memberikan klarifikasi. Dalam wawancara di Gedung PFN, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (14/3), Ifan menjelaskan pengalamannya di industri perfilman sejak tahun 2019. Ia menyebutkan telah mendirikan sebuah rumah produksi (production house) dan terlibat dalam sejumlah proyek film.

Ifan memaparkan keterlibatannya sebagai executive producer dalam sebuah film yang sukses di platform streaming milik pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Ia juga menyebutkan produksi film lainnya, termasuk film berjudul 'Kemarin' pada tahun 2020. Menurut Ifan, ketidaktahuan publik mengenai kiprahnya di dunia perfilman menjadi penyebab munculnya keraguan. Ia mengakui bahwa popularitasnya sebagai penyanyi lebih dikenal luas dibandingkan dengan pencapaiannya di industri perfilman.

Ifan berharap klarifikasi ini dapat menjelaskan kontribusi dan pengalamannya di bidang perfilman, sehingga dapat menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaiannya sebagai Dirut PFN. Ia juga menekankan komitmennya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut PFN dengan sebaik-baiknya, serta mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pelaporan LHKPN sebagaimana diwajibkan oleh KPK.

Langkah Selanjutnya

KPK akan terus memantau kepatuhan Ifan Seventeen terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. Jika dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan Ifan belum juga menyampaikan laporannya, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihak KPK berharap agar seluruh penyelenggara negara dapat menaati aturan dan ketentuan yang berlaku terkait transparansi aset. Hal ini penting untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.