Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, serta suaminya, Dedi Sipriyanto, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana Palang Merah Indonesia (PMI). Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Palembang atas laporan dugaan korupsi dana PMI yang diterima dari masyarakat.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Surat panggilan resmi telah dikirimkan pada Senin, 17 Maret 2025, dengan jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Palembang. Fahri menjelaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: Print - 11/1.6.10/Fd.2/06/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: Print -11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Kedua surat tersebut secara spesifik mencantumkan pemeriksaan terkait pengelolaan dana PMI.

Dedi Sipriyanto, suami Fitrianti Agustinda dan mantan Kabag Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kejari Palembang bermaksud menggali informasi menyeluruh terkait alur pengelolaan dana PMI selama periode kepemimpinan Fitrianti Agustinda. Baik Fitrianti maupun Dedi akan dimintai keterangan mengenai berbagai aspek pengelolaan dana, termasuk namun tidak terbatas pada penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana tersebut.

Pemanggilan ini bukan yang pertama kali bagi Fitrianti Agustinda. Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juli 2024, ia telah memenuhi panggilan Kejari Palembang dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 25 pertanyaan terkait hal yang sama. Saat itu, kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soediro, menjelaskan bahwa kliennya datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan karena adanya agenda perjalanan ke Jakarta. Kehadiran lebih awal ini telah dikoordinasikan dan diizinkan oleh pihak penyidik Kejari Palembang.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi penting Fitrianti Agustinda sebagai mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Ketua PMI. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana PMI dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Kejari Palembang dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Catatan: Informasi tanggal dan nomor surat penyidikan sudah diverifikasi dan sesuai dengan informasi yang ada.