DPR Tegaskan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran: Kemenaker Siapkan Posko Pengaduan
DPR Tegaskan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran: Kemenaker Siapkan Posko Pengaduan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan penegasan tegas terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada seluruh karyawannya. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang telah resmi diterbitkan pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan paling lambat seminggu sebelum Lebaran," tegas Cucun dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri. DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses pembayaran THR ini agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Cucun menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera memproses pembayaran THR karyawan mereka tanpa penundaan.
Bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai dengan haknya, pemerintah telah menyediakan mekanisme pengaduan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. DPR RI turut serta dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan ini, memastikan setiap keluhan pekerja ditangani dengan serius dan mendapatkan solusi yang tepat.
SE Menaker tersebut secara detail mengatur mekanisme pembayaran THR, termasuk besaran dan perhitungannya berdasarkan masa kerja. Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut:
- Penerima THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
- Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
- Jangka Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Besaran THR:
- 1 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
- Proporsional (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
- Perhitungan Upah untuk Pekerja Harian Lepas: Berdasar rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (jika kurang dari 12 bulan).
- Perhitungan Upah Berbasis Satuan Hasil: Berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Perjanjian Kerja: Jika Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, maka nilai tersebut yang berlaku.
- Pembayaran: Wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
DPR RI menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan setiap perusahaan menaati peraturan yang berlaku. Dengan adanya posko pengaduan dan pengawasan dari DPR, diharapkan proses pembayaran THR Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.