Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Merah Purbalingga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Merah Purbalingga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Purbalingga, memasuki babak baru dengan terdakwa Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Zaini, yang berprofesi sebagai konsultan pengawas proyek tersebut, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 17 Maret 2025, bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga. Ketiganya didakwa atas kerugian negara yang mencapai Rp 13,2 miliar. Kasus ini berawal dari temuan audit inspektorat yang mengungkap penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, memaparkan bahwa konstruksi jembatan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, jembatan tersebut hanya mampu dilalui kendaraan kecil, sehingga gagal memenuhi fungsi utamanya sebagai infrastruktur publik yang memadai. Penyimpangan ini terlihat jelas dari beberapa aspek, mulai dari pengerjaan konstruksi baja jembatan yang tidak memenuhi standar teknis hingga pembayaran proyek yang dilakukan sebelum mencapai 100 persen penyelesaian. Hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) pun memperkuat tuduhan ini, dengan temuan bahwa jembatan hanya mampu dilewati kendaraan ringan. Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan negara secara signifikan dan mengabaikan kepentingan umum.
Sebagai konsultan pengawas, Zaini Makarim Supriyatno memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja. Kegagalannya dalam menjalankan tugas pengawasan ini menjadi salah satu poin penting yang dibebankan kepadanya. Selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketiga terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi dari Zaini Makarim Supriyatno.
Latar belakang Zaini Makarim Supriyatno sebagai seorang teknokrat, mantan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada 2020, turut menjadi sorotan publik. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara. Proses peradilan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar.
- Jembatan hanya dapat dilalui kendaraan kecil, tidak sesuai spesifikasi.
- Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar Ganjar Pranowo, berperan sebagai konsultan pengawas.
- Dua mantan pejabat DPUPR Purbalingga juga menjadi terdakwa.
- Para terdakwa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Audit Inspektorat menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
- Hasil pengukuran KKJTJ memperkuat bukti penyimpangan konstruksi jembatan.
- Pembayaran proyek dilakukan sebelum 100% penyelesaian.
- Zaini sebelumnya dikenal sebagai teknokrat dan kader PPP.