Korban Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Mengadu ke Damkar Setelah Laporan Ditolak Polisi
Korban Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Mengadu ke Damkar Setelah Laporan Ditolak Polisi
Seorang wanita berusia 25 tahun, berinisial S, asal Kebumen, Jawa Tengah, mengalami nasib pilu setelah menjadi korban penipuan tenaga kerja. Kejadian ini bermula pada 4 Maret 2025, ketika S dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Tambun Selatan oleh sebuah yayasan pencari kerja. Namun, janji manis tersebut disertai syarat mengirimkan sejumlah uang. S awalnya mengirimkan Rp 4 juta dari total Rp 9 juta yang diminta. Setelah mengirimkan uang tersebut, S justru tak kunjung mendapatkan kepastian terkait pekerjaan yang dijanjikan, sehingga ia merasa menjadi korban penipuan.
Merasa tertipu, S kemudian mencoba jalur hukum dengan melapor ke Polsek Cikarang Barat. Namun, laporannya ditolak dengan alasan kurangnya berkas administrasi. Kekecewaan dan rasa frustasi yang mendalam mendorong S untuk mencari solusi lain. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, S nekat mendatangi Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi. Kepada petugas Damkar, S menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya dan mengungkapkan kekhawatirannya agar tidak ada korban lain. Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada tujuh orang yang menjadi korban penipuan yayasan yang sama.
Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi, membenarkan kejadian tersebut. Hasto menjelaskan bahwa S menceritakan pengalamannya selama kurang lebih 20 menit. Petugas Damkar kemudian memberikan nasihat agar S dan masyarakat lain tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan yang menjanjikan namun meminta uang di muka. Petugas juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mencari pekerjaan dan menghindari penipuan serupa.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan klarifikasi terkait penolakan laporan S. Mustofa menjelaskan bahwa kedatangan S ke Polsek Cikarang Barat sebenarnya untuk konsultasi, bukan untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian menganggap S akan kembali setelah melengkapi berkas administrasi. Namun, S tidak kembali ke Polsek Cikarang Barat setelah konsultasi. Mustofa menekankan bahwa pihaknya tidak menolak laporan korban, melainkan memberikan arahan terkait proses pelaporan yang benar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan berkedok pencari kerja. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu adanya peningkatan koordinasi antar lembaga untuk memastikan penanganan kasus penipuan berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi korban.
Kronologi Peristiwa:
- 4 Maret 2025: S dijanjikan pekerjaan dan mengirimkan uang Rp 4 juta kepada yayasan pencari kerja.
- Setelahnya: S tidak mendapat kepastian pekerjaan.
- S melapor ke Polsek Cikarang Barat, namun laporannya ditolak.
- 17 Maret 2025: S mengadu ke Damkar Kabupaten Bekasi.
- Pihak Kepolisian memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencarian kerja dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan.