Pemberian THR kepada Ormas di Depok: Ilegal jika Dipaksa, Polisi Selidiki Kasus Surat Permintaan
Pemberian THR kepada Ormas di Depok: Ilegal jika Dipaksa, Polisi Selidiki Kasus Surat Permintaan
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memberikan klarifikasi terkait maraknya permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di wilayah Depok. Chandra menegaskan bahwa pemberian THR kepada ormas bukanlah kewajiban hukum dan hanya diperbolehkan jika diberikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. "Para pengusaha di Kota Depok memiliki kebebasan untuk memberikan bantuan kepada siapapun, termasuk ormas, namun hal tersebut harus dilandasi oleh kesukarelaan," tegas Chandra dalam pernyataan resminya, Selasa (18/3/2025). Ia menekankan bahwa kewajiban pemberian THR hanya berlaku bagi karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemberian THR kepada pihak-pihak lain, termasuk ormas.
Lebih lanjut, Chandra menyatakan bahwa praktik permintaan THR yang disertai unsur pemaksaan atau pemerasan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. "Segala bentuk tindakan yang mengarah pada pemaksaan atau pemerasan dalam permintaan THR akan ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respon atas beredarnya sejumlah surat dari ormas yang meminta THR kepada pengusaha dengan dalih dana keamanan untuk mendukung kegiatan selama periode Lebaran. Surat-surat tersebut, yang beredar luas di media sosial, berasal dari setidaknya tiga ormas berbeda yang beralamat di Sawangan, Kota Depok, dan dikirimkan pada tanggal 10 dan 12 Maret 2025.
Isi surat tersebut, sebagaimana terungkap, meminta kontribusi dana atau materi kepada para pengusaha dengan alasan ormas tersebut berperan aktif membantu aparat keamanan di lokasi-lokasi rawan selama hari raya. "Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Sdr/I berkenan berpartisipasi mendukung pelaksanaan program tersebut dengan memberikan bantuan baik berupa dana maupun materi guna menunjang keberhasilan kegiatan tersebut," demikian bunyi sebagian isi surat tersebut. Namun, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha di Depok.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Polisi menghimbau kepada para pengusaha yang menerima surat permintaan THR dari ormas agar segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi melalui jalur 110. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat berjalan efektif. Di samping itu, kami juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Abdul pada Senin (17/3/2025). Polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan praktik pemerasan atau pemaksaan dalam meminta THR.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan bagi pengusaha dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Langkah cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah meluasnya praktik serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.